REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum tengah membangun sistem royalti yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan di era digital. Kemenkumham berupaya mewujudkan tata kelola lintas batas yang adil dan efisien.
Melalui langkah ini, Kemenkumham memperkuat tata kelola serta transparansi sistem pengelolaan royalti musik nasional.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.“Kewajiban pemerintah adalah melindungi. Karena itu, tugas kami adalah banyak mendengar untuk memperbaiki tata kelola ekosistem musik di Indonesia,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, yang mencabut aturan sebelumnya. Regulasi ini membawa pembaruan signifikan dalam sistem pengelolaan royalti lagu dan/atau musik.
Aturan baru itu memperluas cakupan penggunaan komersial hingga lebih dari 20 jenis layanan analog dan digital, membatasi biaya operasional lembaga pengelola royalti maksimal 8 persen, serta memperkuat fungsi pengawasan melalui pembentukan Tim Pengawas LMKN/LMK di bawah Kementerian Hukum.
“Perubahan regulasi ini berangkat dari semangat untuk mewujudkan tata kelola musik yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pelindungan hak cipta bukan hanya tentang penghargaan terhadap karya, tetapi juga kesejahteraan pelaku industri,” ujar Supratman.
Nantinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan menyelesaikan digitalisasi penuh dalam sistem pencatatan, pelaporan, dan distribusi royalti melalui pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Kedua sistem ini akan memanfaatkan big data dan teknologi berbasis metadata untuk memastikan setiap karya terdaftar dan setiap hak royalti dapat dilacak secara transparan.
“Regulasi ini akan menjadi fondasi agar sistem distribusi royalti di Indonesia semakin terbuka dan berbasis data yang dapat diaudit. Mohon maaf, LMK yang tidak bisa bertransformasi tidak bisa lanjut,” ujarnya.
Supratman juga menegaskan, tidak boleh ada pihak di kementeriannya yang mengambil keuntungan dari dana royalti. “Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dinikmati orang Kementerian Hukum dari royalti,” tegasnya.
Selain itu, Kemenkumham tengah mendorong penyusunan pedoman tarif royalti bagi UMKM serta mekanisme distribusi royalti unclaim. Tujuannya untuk memastikan seluruh pihak memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari karya cipta.
“Tidak boleh ada satu pun pencipta yang karyanya dimanfaatkan tanpa penghargaan yang semestinya. Setiap lagu memiliki nilai, dan setiap nilai harus dilindungi,” ujar Supratman.

 8 hours ago
                                6
                        8 hours ago
                                6
                    




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5275623/original/065000600_1751885979-Meatguy_Steakhouse__3_-min.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5016061/original/098910800_1732180738-IMG-20241121-WA0027.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5279254/original/067751900_1752132134-Kerak_Telor_JFK_2025.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5280345/original/085190400_1752221910-pexels-towfiqu-barbhuiya-3440682-26707585.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5280821/original/002199600_1752287018-0E6A2474-01.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5005646/original/001862500_1731587965-Screenshot_2024-11-07_201311.jpg)

