REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan terhadap uji materi Undang-Undang Pilkada di Jakarta, Senin.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa keputusan ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. MK juga tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Dengan putusan ini, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar. MK merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Pasal tersebut berbunyi, "Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis".
Kekhawatiran Perubahan Mekanisme Pilkada
Para pemohon mengungkapkan bahwa permohonan ini dilatarbelakangi oleh munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Wacana yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir itu mengarah pada kemungkinan peralihan dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keempat mahasiswa tersebut menilai perubahan itu berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung. Mereka berpendapat bahwa Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, sehingga dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi.
Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang. Mereka menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
3



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522741/original/006886600_1772775055-8591.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509281/original/071189200_1771674324-pexels-cottonbro-5712686.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5524652/original/016596800_1772963486-Foto_1.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518113/original/047179400_1772464159-WhatsApp_Image_2026-03-02_at_18.43.33.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532552/original/024344100_1773655185-pexels-undo-kim-2153633398-34628051.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527962/original/042466100_1773221151-pexels-pixabay-248509.jpg)

