Pajak: Jembatan antara Negara Hukum dan Negara Kesejahteraan

2 hours ago 3

Image Silmi

Ekonomi Syariah | 2026-07-27 23:04:04

Di tengah berbagai perbincangan mengenai kenaikan penerimaan negara, reformasi perpajakan, hingga digitalisasi administrasi pajak, satu pertanyaan mendasar sering luput dari perhatian: mengapa masyarakat harus membayar pajak? Bagi sebagian orang, pajak masih dipandang sekadar kewajiban yang mengurangi penghasilan. Padahal, dalam perspektif yang lebih luas, pajak merupakan fondasi utama yang menghubungkan fungsi negara dengan kesejahteraan masyarakat.

ilustrasi

Dalam konsep negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh memungut pajak secara sewenang-wenang. Setiap jenis pajak, tarif, objek, subjek, hingga tata cara pemungutannya harus memiliki dasar hukum yang jelas. Prinsip ini menjadi jaminan bahwa hak-hak warga negara tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar proses pemungutan pajak berlangsung secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pajak tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga bagian dari praktik demokrasi yang menghormati supremasi hukum.

Namun, fungsi negara tidak berhenti pada penegakan hukum. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Di sinilah konsep negara kesejahteraan (welfare state) menjadi relevan. Dalam negara kesejahteraan, pemerintah tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, serta kesempatan ekonomi yang adil.

Seluruh fungsi tersebut memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit. Jalan raya tidak dibangun dengan sendirinya, sekolah tidak dapat beroperasi tanpa anggaran, rumah sakit membutuhkan tenaga kesehatan dan peralatan medis, sementara berbagai program bantuan sosial memerlukan sumber pendanaan yang berkelanjutan. Salah satu sumber pembiayaan yang paling penting adalah pajak.

Di sinilah hubungan antara negara hukum dan negara kesejahteraan menjadi sangat erat. Negara hukum memberikan legitimasi terhadap pemungutan pajak melalui aturan yang jelas, sedangkan negara kesejahteraan memastikan bahwa penerimaan pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Dengan kata lain, hukum menjadi dasar pemungutan, sementara kesejahteraan menjadi tujuan akhir dari penggunaan pajak.

Sayangnya, hubungan tersebut belum selalu dipahami secara utuh oleh masyarakat. Tidak sedikit wajib pajak yang masih memandang pembayaran pajak sebagai beban pribadi tanpa melihat manfaat kolektif yang dihasilkan. Sebagian bahkan mempertanyakan mengapa harus membayar pajak apabila masih terdapat berbagai persoalan pelayanan publik. Pertanyaan semacam ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh aturan hukum, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kepercayaan publik merupakan modal sosial yang sangat penting dalam sistem perpajakan modern. Masyarakat akan lebih bersedia memenuhi kewajiban perpajakannya apabila mereka melihat bahwa pajak benar-benar dikelola secara transparan, efisien, dan menghasilkan manfaat nyata. Sebaliknya, apabila muncul persepsi bahwa penerimaan negara tidak digunakan secara optimal atau kurang akuntabel, tingkat kepatuhan cenderung menurun.

Oleh karena itu, reformasi perpajakan tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara. Reformasi juga harus menyentuh aspek tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi anggaran, akuntabilitas penggunaan dana publik, pelayanan perpajakan yang profesional, serta pengawasan yang efektif merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Dalam perspektif akuntansi publik, pajak bukan hanya penerimaan negara yang dicatat dalam laporan keuangan pemerintah. Pajak adalah bentuk kontrak sosial antara negara dan warga negara. Masyarakat menyerahkan sebagian penghasilannya melalui mekanisme perpajakan dengan harapan negara mengelolanya secara bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. Oleh sebab itu, akuntabilitas menjadi prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari sistem perpajakan.

Perkembangan teknologi digital memberikan peluang besar untuk memperkuat hubungan tersebut. Digitalisasi administrasi perpajakan, sistem pembayaran elektronik, integrasi data, serta keterbukaan informasi anggaran mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan. Teknologi bukan hanya mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya, tetapi juga membantu pemerintah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara.

Di sisi lain, pendidikan perpajakan perlu terus diperkuat. Literasi pajak sebaiknya tidak hanya diajarkan kepada mahasiswa ekonomi atau pelaku usaha, tetapi juga diperkenalkan sejak pendidikan dasar dan menengah. Generasi muda perlu memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi dalam pembangunan nasional. Kesadaran seperti ini akan membentuk budaya kepatuhan yang lebih kuat dibandingkan kepatuhan yang hanya didorong oleh ancaman sanksi.

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk ikut membangun kesadaran tersebut melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Akademisi dapat menjembatani pemahaman antara teori perpajakan dengan praktik di lapangan, sekaligus memberikan masukan berbasis bukti kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan efektif.

Pada akhirnya, pajak bukanlah sekadar angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak adalah instrumen yang memungkinkan negara menjalankan fungsi hukumnya sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tanpa pajak, negara akan kesulitan menyediakan layanan publik yang berkualitas. Sebaliknya, tanpa hukum yang kuat dan tata kelola yang akuntabel, pajak akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Membangun Indonesia yang maju memerlukan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan. Negara harus memastikan bahwa setiap rupiah pajak dipungut berdasarkan hukum yang jelas, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang nyata. Ketika hubungan timbal balik ini terjaga, pajak tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi bersama untuk menciptakan negara yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Food |