REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Rakhsa Institute, Wahyudi Djafar, menyebut penggunaan kekuatan Penggunaan kekuatan militer dalam pemberantasan terorisme, seringkali terbukti kontra-produktif. Hal ini terlihat di sejumlah kasus di Burkina Faso, Nigeria, Kenya, dan Mali.
“Pelibatan militer berpotensi menciptakan konflik berkepanjangan, meningkatkan risiko korban sipil, ketiadaan akuntabilitas, serta pelanggaran HAM,” kata Wahyudi dalam siaran pers.
Hal ini disampaikan Wahyudi dalam seminar nasional bertajuk “Problem Hukum dan HAM Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme”. Kegiatan ini diselenggarakan di Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Jumat (27/2/2026).
Menurut Wahyudi, problem dalam Rancangan Perpres (Ranperpres) Pelibatan TNI adalah ketidakjelasan definisi sejumlah istilah. Di antaranya “aksi terorisme” yang tidak dibedakan secara tegas dari “terorisme”, serta frasa “operasi lainnya” yang tidak memiliki batasan yang jelas. Hal ini berpotensi ditafsirkan secara karet. Rumusan pasal yang kabur tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, menurut dia, keterlibatan militer dalam kontra-terorisme dapat meningkatkan legitimasi organisasi teror dan pada saat yang sama menurunkan legitimasi pemerintahan demokratis ketika militer mengambil alih tanggung jawab keamanan yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian.
Sementara dosen DPP Fisipol UGM, Azifah Retno Astrina, menjelaskan, dalam konteks Indonesia, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berada dalam kerangka tugas perbantuan. Namun demikian, dalam desain kelembagaan dan praktiknya, pelibatan tersebut memiliki batasan yang jelas.
Ia mengkritisi pengaturan mengenai penangkalan dan pemulihan dalam Ranperpres yang dinilai tidak masuk akal, karena TNI tidak dilatih untuk menjalankan dua fungsi tersebut. Menurutnya, konsep penangkalan dan pemulihan lebih banyak ditemukan dalam konteks operasi militer Amerika Serikat di luar negeri.
Dalam konteks domestik, lanjutnya, pelibatan militer pada dua ranah tersebut bukan sekadar bentuk sekuritisasi, melainkan telah mengarah pada militerisasi, yang berbahaya bagi kelangsungan demokrasi.
Meskipun militer memiliki kemampuan dalam kontra-terorisme, kata Azifah, kepolisian lebih well-equipped untuk menjalankan tugas tersebut. Ranperpres ini dinilai menunjukkan gejala perluasan peran militer ke berbagai institusi di luar TNI.
Konsep penangkalan terorisme dikhawatirkan akan menjadi payung legitimasi bagi keterlibatan TNI dalam berbagai urusan di luar tugas dan fungsinya, mengingatkan pada praktik pada masa Orde Baru. Ranperpres ini berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum.

14 hours ago
4

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)












