Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatra Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

9 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap tiga pelaku pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kemenhut menyatakan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi akan dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual dan pihak yang membiayai kegiatan tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan operasi gabungan bersama Balai Besar KSDA Riau dilakukan untuk menekan laju kerusakan kawasan SM Kerumutan yang masih menjadi sasaran pembalakan liar.

Menurut Hari, sejak 2025 pihaknya telah membawa lima tersangka kasus pembalakan liar di SM Kerumutan ke pengadilan. Penangkapan tiga pelaku tambahan menunjukkan kawasan konservasi tersebut masih menjadi target aktivitas ilegal.

“Kami sudah perintahkan penyidik untuk mengusut tuntas pelaku lainnya dan mengembangkan penyidikan kepada aktor intelektual atau pihak yang menyuruh serta cukong atau pemodalnya,” kata Hari melalui keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Hari menjelaskan, operasi dimulai pada 1 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter dan satu unit truk Isuzu dari dalam kawasan SM Kerumutan.

Tim gabungan kemudian kembali menangkap seorang pelaku lain berinisial A (46) yang tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda modifikasi keluar dari kawasan konservasi. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi II Gakkum Kehutanan Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, tim juga menemukan sejumlah pondok yang digunakan sebagai tempat aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan SM Kerumutan. Petugas memusnahkan kayu olahan, pondok, fasilitas pendukung, serta rel kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan keluar kawasan hutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya akan terus menindak setiap bentuk kejahatan yang merusak ekosistem hutan. Menurut dia, SM Kerumutan merupakan salah satu habitat harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang menghadapi ancaman serius akibat pembalakan liar dan perburuan.

“Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan harimau sumatra akan punah,” kata Dwi.

Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenhut memperkuat perlindungan kawasan konservasi dan pemberantasan pembalakan liar sesuai arahan pemerintah.

Read Entire Article
Food |