Pembiayaan Syariah Mahal atau Murah? Ini Penjelasannya

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Di tengah sorotan publik soal mahal atau murahnya pembiayaan syariah, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menegaskan kunci utamanya bukan sekadar angka margin, melainkan pilihan akad yang menentukan pola risiko dan kepastian bagi nasabah. Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta menjelaskan, struktur pembiayaan perseroan saat ini didominasi dua akad utama yakni murabahah dan musyarakah. Per akhir 2025, porsi murabahah mencapai 46,83 persen dan musyarakah 45,44 persen. Sisanya adalah ijarah, mudharabah, dan qardh.

Murabahah merupakan akad jual beli dengan margin yang disepakati di awal. Skema ini banyak digunakan untuk pembiayaan rumah dan kebutuhan konsumtif. Cicilan bersifat tetap hingga akhir tenor.

“Nasabah mendapatkan kepastian angsuran sejak awal. Ini penting bagi keluarga agar bisa merencanakan keuangan jangka panjang,” ujar Bob kepada Republika, dikutip Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, musyarakah berbasis kemitraan. Bank dan nasabah sama-sama menanamkan modal, lalu berbagi hasil sesuai kinerja usaha. Skema ini banyak dipakai di sektor produktif, termasuk UMKM dan korporasi.

Dalam akad ini, ketika usaha tumbuh, bagi hasil meningkat. Sebaliknya, saat usaha melambat, porsi yang dibayarkan nasabah ikut menurun. Pola tersebut dinilai memberi ruang napas bagi pelaku usaha di tengah fluktuasi ekonomi.

Bob menegaskan, pemilihan akad tidak berdiri sendiri. BSI menerapkan manajemen risiko sesuai profil nasabah dan jenis usaha. “Pembagian porsi bagi hasil dan margin ditentukan berdasarkan risiko pembiayaan. Itu yang membuat struktur kami tetap sehat,” katanya.

Sepanjang 2025, pembiayaan BSI mencapai Rp 319 triliun atau tumbuh 14,49 persen secara tahunan. Rasio financing to deposit ratio (FDR) berada di level 83,74 persen, mencerminkan fungsi intermediasi berjalan efektif dengan dukungan likuiditas yang memadai.

Di mata masyarakat, perbedaan akad ini kerap tak terlihat karena yang muncul di permukaan hanyalah angka cicilan. Padahal, di baliknya terdapat konsekuensi hukum dan pembagian risiko yang berbeda dengan pinjaman berbunga.

Pada murabahah, harga dan margin dikunci di awal sehingga nasabah tidak terpapar kenaikan suku bunga acuan. Pada musyarakah, risiko usaha dibagi bersama sehingga beban tidak sepenuhnya ditanggung pelaku usaha.

Read Entire Article
Food |