Pemerintah Cari Solusi Stabilkan Harga Sawit Petani

7 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah optimistis gejolak harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani dapat segera diatasi setelah pelaku industri dan asosiasi sawit sepakat menjaga perdagangan berjalan normal selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan, harga sawit global saat ini masih berada dalam tren yang baik dengan permintaan pasar yang tetap tinggi. Karena itu, penurunan harga TBS di tingkat petani dinilai tidak mencerminkan kondisi pasar internasional.

“Rapat berlangsung dengan baik, dengan itikad yang baik yang intinya adalah this is good problem,” kata Sudaryono usai rapat bersama pelaku industri sawit di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Menurut Sudaryono, persoalan yang terjadi lebih banyak dipengaruhi ketidakpastian di rantai perdagangan setelah pengumuman kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam. Karena itu, pemerintah meminta perusahaan refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi secara normal dengan mengacu pada harga lelang KPBN.

“Ini harga dunia, harga pembeliannya lagi bagus, kenapa di petani kok jelek? Nah itu yang harus kita selesaikan,” ujarnya.

Kementerian Pertanian sebelumnya menemukan 139 pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga ketentuan daerah. Dari jumlah tersebut, 16 PKS dilaporkan mulai menyesuaikan harga pembelian setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan pelaku industri.

Rapat tersebut dihadiri Badan Pangan Nasional, PTPN, Agrinas Palma, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani, perusahaan eksportir, hingga perusahaan refinery.

Pemerintah juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 terkait tata kelola penetapan harga TBS sawit.

Selain membahas harga TBS, pemerintah menjelaskan tahapan implementasi ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Masa transisi kebijakan akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.

Sudaryono menegaskan DSI berfungsi sebagai pengelola dan pengawas perdagangan ekspor sumber daya alam secara transparan dan akuntabel, bukan untuk mengambil keuntungan dari aktivitas ekspor.

“Objektifnya itu bukan untuk nyari untung, di DSI bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan. Yang tertib jalan terus, nah yang belum tertib ditertibkan,” katanya.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengapresiasi langkah pemerintah yang bergerak cepat merespons penurunan harga TBS. Organisasi petani berharap harga di tingkat petani dapat segera kembali normal setelah kepastian mekanisme perdagangan semakin jelas.

“Kami harapkan setelah pengumuman ini harga tender di KPBN bisa tidak withdraw, kemudian juga harga TBS bisa kembali normal seperti sediakala supaya teman-teman petani kembali tersenyum,” ujar perwakilan Apkasindo, Qayuum Amri.

Seluruh peserta rapat, mulai dari asosiasi petani, eksportir, perusahaan refinery, hingga Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah menandatangani kesimpulan bersama sebagai dasar tindak lanjut penataan perdagangan sawit selama masa transisi kebijakan.

Read Entire Article
Food |