Kontainer pengiriman terlihat di terminal kontainer di Pelabuhan Gennevilliers, dekat Paris, Prancis, 3 Juli 2026. Sebagai bagian dari perjanjian perdagangan yang disepakati pada tahun 2025 dengan Amerika Serikat, Uni Eropa (UE) telah memutuskan untuk mengimpor barang-barang industri dan lobster AS ke UE tanpa bea masuk untuk mencegah konflik perdagangan transatlantik yang lebih luas. Selain itu, pengurangan tarif atau kuota tarif diberlakukan untuk produk pertanian dan makanan laut AS tertentu, sehingga meningkatkan akses mereka ke pasar UE.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia, bersama 59 negara lainnya dikenai tarif baru oleh AS, berdasarkan proses investigasi Section 301 lantaran dianggap gagal memberlakukan dan menegakkan secara efektif larangan impor atas barang-barang yang diproduksi melalui kerja paksa (forced labor). Pemerintah Indonesia memastikan akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Pemerintah AS atas keputusan tersebut.
“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR (United State Trade Representatives) bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Haryo Limanseto dalam keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Haryo mengonfirmasi bahwa USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi. Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen di bawah Section 301, bersama 16 negara atau wilayah lainnya (di antaranya Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris).
“Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions),” tuturnya.
Haryo menekankan, pihaknya akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Pemerintah AS untuk membahas keputusan USTR –yang tidak lain atas arahan Presiden AS Donald Trump- tersebut. Termasuk diantaranya mengenai persoalan excess capacity.
“Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait dengan proses investigasi Section 301. Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup dua isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antarpemerintah,” jelasnya.

14 hours ago
13






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543643/original/041077600_1775031375-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_14.33.02__1_.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5510193/original/003574000_1771822191-pexels-shameel-mukkath-3421394-5817525.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5559034/original/060735700_1776504757-pexels-loquellano-16123121.jpg)

