REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI sedang menyiapkan pemetaan terkait redistribusi guru secara nasional. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kekurangan formasi yang mencapai 498 ribu guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen RI Nunuk Suryani mengatakan, saat ini masih ada sekolah yang memiliki kelebihan jumlah guru. Sementara itu, banyak sekolah lainnya justru mengalami kekurangan guru.
“Yang pertama dilakukan, ini arahan Ibu Menpan-RB pada saat ratas dulu, jadi redistribusi dulu. Jadi kalau kami sekarang secara kebutuhan guru di data kami kan butuh 498 ribu. Namun begitu, ini harus diredistribusi dulu, itu arahan dari Ibu Menpan-RB,” ujar Nunuk Suryani di Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).
Karena itu, Kemendikdasmen kini menyiapkan pemetaan terkait redistribusi para guru untuk mengatur ulang sebaran para guru secara merata. Hal itu dilakukan sebelum nantinya pemerintah membuka rekrutmen untuk menyerap para guru yang bukan aparatur sipil negaraa (non-ASN). Sebaran mereka diketahui sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.
Setelah melakukan pemetaan redistribusi, Nunuk menjelaskan, pihaknya baru akan menetapkan jumlah formasi guru yang dibutuhkan.
“Karena kami sedang menyelesaikan perumusan pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun ini. Ibu Rini Menpan-RB menyampaikan akan ada rekrut atau formasi, cuma jumlahnya kan belum ditetapkan. Kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya,” kata Nunuk.
Adapun terkait dengan seleksi bagi guru non-ASN, menurut dia, Kemendikdasmen sedang menyiapkan seleksi yang adil. Hal ini penting guna memberikan kepastian hukum dan jenjang karir 237.196 guru honorer atau non-ASN yang telah terdata per 31 Desember 2024.
Kemendikdasmen bersama dengan kementerian dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang sudah masuk sistem Dapodik.
Nunuk menegaskan, penetapan mekanisme seleksi hingga pengangkatan para guru non-ASN bukan menjadi ranah kebijakan Kemendikdasmen, melainkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Jadi, kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya. Nanti formasi itu akan ditetapkan," ucap Nunuk.
"Mekanismenya juga akan ditetapkan karena yang menetapkan mekanisme seleksi ASN adalah di kementerian lain, bukan di Kemendikdasmen,” tukas dia.
sumber : Antara

7 hours ago
7











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5447649/original/009619000_1765960341-pexels-qjpioneer-5652188.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210295/original/020455400_1746503932-cef51a0b-171c-465c-b961-0b620c5bafe2.jpg)


