Per 1 Oktober 2026 BI Berlakukan Perluasan Kebijakan MDR QRIS 0 Persen, Begini Ketentuannya

9 hours ago 6

Pernyataan Pejabat Sementara (PJs) Gubernur Bank Indonesia (BI) mengenai Peluncuran Perluasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel dalam momen perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 RI di Kompleks BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) meluncurkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate Quick Response Code Indonesian Standard (MDR QRIS) 0 persen pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI, sebagai inovasi industri sistem pembayaran domestik. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Oktober 2026 mendatang. 

“Pada hari ini secaraa resmi saya meluncurkan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen yang secara efektif akan diimplementasikan pada 1 Oktober 2026,” kata Pejabat Sementara (PJs) Gubernur BI Destry Damayanti dalam agenda Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia di Kompleks BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Destry menerangkan, tujuan dari perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat ketahanan serta daya saing perekonomian nasional. Kebijakan tersebut dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dengan tetap menjaga keberlanjutan industri. 

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekana untuk masyarakat,” tuturnya. 

Diketahui, MDR QRIS ialah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh PJP saat bertransaksi menggunakan QRIS. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh BI dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi. Biaya MDR sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. 

Kebijakan MDR QRIS sebenarnya sudah ada sejak 2019 yang lalu, dan terus mengalami pembaruan seiring dengan dinamika perekonomian yang terjadi. 

Read Entire Article
Food |