REPUBLIKA.CO.ID, Makalah Tertulis Oleh: Prof. DR. KH. Ma’ruf Amin
Saat ini, kondisi perekonomian global mengarah pada situasi yang tidak pasti. Hal itu terutama disebabkan oleh meningkatnya ketegangan geopolitik serta potensi melemahnya aktivitas perdagangan internasional. Situasi ini ditambah dengan kebijakan ekonomi Amerika Serikat (AS) yang menaikkan pajak impor, sehingga berpotensi menghambat perdagangan bebas, dan diyakini akan memberikan tekanan terhadap arus perdagangan global, termasuk ekspor dari negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Kondisi global tersebut berpengaruh pada ekspor produk halal unggulan Indonesia. AS hingga saat ini masih menjadi salah satu mitra dagang utama untuk produk-produk halal Indonesia. Sebenarnya, ekspor produk halal Indonesia memperlihatkan tren yang positif dan memiliki fundamental yang kuat. Dalam enam tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan ekspor produk halal tercatat sebesar 7,08 persen per tahun.
Pada Januari 2025, pertumbuhan ekspor mencapai 9,16 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year-on-year), yang menunjukkan daya tahan sektor ini terhadap tekanan global. Produk makanan dan minuman masih mendominasi struktur ekspor produk halal dengan kontribusi lebih dari 80 persen, disusul oleh produk farmasi, tekstil, dan kosmetik, yang secara bertahap juga mulai menunjukkan peningkatan daya saing di pasar internasional.
KNEKS merilis bahwa kontribusi sektor Halal Value Chain (HVC) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia menunjukkan kinerja yang positif pada kuartal akhir tahun 2024. Sektor ini mencatat peningkatan sebesar 2,45 persen year on year (yoy), dengan total kontribusi mencapai 25,44 persen dari keseluruhan PDB nasional. Capaian ini menegaskan posisi HVC sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional berbasis prinsip syariah.
Secara umum, nilai HVC mengalami tren peningkatan yang konsisten sepanjang tahun 2024, meskipun laju kontribusinya terhadap PDB nasional menunjukkan sedikit perlambatan menjelang akhir tahun. Secara keseluruhan, hingga akhir tahun 2024, sektor HVC telah memainkan peran strategis sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung transformasi ekonomi nasional.
Selain memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan, HVC juga mendorong arah pembangunan ekonomi yang lebih inklusif, berkelanjutan, serta selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Dengan potensi yang dimilikinya, sektor ini diproyeksikan akan terus menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang relevan dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik di masa mendatang.
Sektor keuangan syariah telah menunjukkan perkembangan yang positif. Per Maret 2025, total aset keuangan syariah mencapai Rp 9.529,2 triliun. Total aset keuangan syariah ini tumbuh sebesar 5,3 persen (yoy), lebih besar dari pertumbuhan total aset keuangan nasional yang sebesar 3,6 persen (yoy). Market share keuangan syariah mencapai 25,1 persen dari total market share keuangan nasional.
Rinciannya, dibandingkan dengan nasional, pasar modal syariah sebesar 37,6 persen, perbankan syariah sebesar 7,42 persen, dan IKNB syariah sebesar 11,8 persen.
Pasar modal syariah, yang mencakup saham syariah dan surat berharga syariah (seperti Sukuk Negara atau SBSN dan sukuk korporasi), masih mendominasi. Hal ini tidak hanya mencerminkan tingginya minat investor terhadap instrumen keuangan syariah berbasis risk-sharing, tetapi juga mengindikasikan semakin meningkatnya kepercayaan terhadap pasar modal syariah sebagai alternatif pembiayaan yang stabil dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, pasar modal syariah berfungsi sebagai salah satu pilar utama dalam sistem keuangan syariah Indonesia, dengan peran yang semakin penting sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang dapat memenuhi kebutuhan investasi dalam pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor lainnya. Keberhasilan pasar modal syariah dalam menarik minat investor juga dapat dilihat sebagai bukti bahwa pasar ini semakin diterima baik oleh investor domestik maupun asing, seiring dengan peningkatan transparansi, kemudahan akses, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip syariah yang diusungnya.