Mobil Alphard yang menerobos lampu merah di pelican crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mobil mewah Toyota Alphard yang viral setelah menerobos pelican crossing di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bukan milik anggota kepolisian. Menurut polisi, mobil itu adalah kendaraan pinjaman dari seorang warga sipil.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan anggota Polri yang sempat terlibat cekcok dengan petugas keamanan di lokasi kejadian itu hanya meminjam mobil tersebut dari rekannya berinisial DD alias A.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard," kata Ojo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ojo menjelaskan kendaraan tersebut awalnya merupakan milik seorang dokter berinisial dr. E. Sekitar dua tahun lalu, dr. E telah menjual mobil itu kepada DD dan langsung mengajukan pemblokiran status kepemilikan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Namun, hingga saat ini, DD belum mengurus proses balik nama kendaraan tersebut, sehingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat diperpanjang karena membutuhkan KTP asli dari pemilik lama mobil itu.
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya, dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan," ujar Ojo.
Selain belum dilakukan balik nama, kendaraan tersebut diketahui menunggak pajak sejak Oktober 2023. Saat beroperasi, mobil itu juga kedapatan menggunakan pelat nomor palsu D-2828-HQ, sementara nomor registrasi aslinya tercatat B-97-ELI.
Ojo menegaskan tunggakan pajak kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik baru dan bukan dr. E selaku pemilik lama, mengingat status kepemilikannya telah resmi diblokir. Proses balik nama dan pelunasan pajak wajib harus segera dilakukan oleh pemilik yang menguasai kendaraan tersebut saat ini demi ketaatan hukum serta menjaga nama baik pihak yang namanya masih tercantum di STNK.
"Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka, dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," tutur Ojo.
sumber : Antara

2 hours ago
3
























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543643/original/041077600_1775031375-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_14.33.02__1_.jpeg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5510193/original/003574000_1771822191-pexels-shameel-mukkath-3421394-5817525.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5559034/original/060735700_1776504757-pexels-loquellano-16123121.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536549/original/029350900_1774329970-pexels-elletakesphotos-5764077.jpg)


