Polisi Bekasi Ringkus Pelaku Curanmor yang Buron Selama Lima Bulan

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI, – Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah buron selama lima bulan. Pelaku berinisial FS ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, pada dini hari tadi.

"Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur di teras depan rumah orang tuanya," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, di Cikarang, Sabtu.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

AKP Aliyani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif. Petugas akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatannya. Barang-barang tersebut meliputi satu kunci berbentuk Y, satu mata kunci letter T, celana panjang berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang dilaporkan serta menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban," ujar AKP Aliyani.

Konstruksi Kasus dan Kerugian Korban

Atas perbuatannya, FS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini bermula pada Sabtu (7/2/2026) pukul 17.45 WIB. Korban berinisial RBM memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih-merah di teras rumahnya di Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Hampir sejam kemudian, tepatnya pukul 18.20 WIB, saat hendak menunaikan Salat Maghrib di masjid, korban mendapati motornya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4,6 juta.

Tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (10/2/2026), korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sukatani. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang kemudian memburu keberadaan pelaku selama berbulan-bulan hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |