Polisi Hentikan Mobil Dinas Pemprov DKI Ganti Pelat Merah Jadi Putih

11 hours ago 6

Mobil dinas Pemprov DKI Jakarta berpelat merah diganti sopir menjadi pelat putih dihentikan polisi di Puncak, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video yang merekam mobil dinas diduga milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberhentikan oleh aparat kepolisian di kawasan Puncak, Bogor, viral di media sosial. Hal itu akibat pengemudi mobil mengganti pelat yang seharusnya berwarna merah menjadi berwarna putih.

Dalam video itu, seorang anggota kepolisian memberhentikan sebuah mobil Suzuki XL7 dengan pelat nomor B 1732 PQG berwarna putih di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi pun menanyakan warna asli pelat nomor mobil itu kepada pengemudi. Pengemudi menyebutkan bahwa warna asli pelat mobil yang dikendarainya adalah merah.

"Pelatnya harusnya pelat merah diganti sama yang putih, biar seolah-olah mobil pribadi. (Milik) Pemprov DKI Jakarta," kata anggota itu dalam video tersebut, yang dikutip Republika, Selasa (7/4/2026).

Petugas meminta pengemudi mengganti pelat mobil sesuai aslinya. Ketika itu, salah seorang dari dalam mobil itu menyebutkan bahwa mereka habis mengikuti kegiatan kantor. Namun, anggota itu memberikan penjelasan bahwa hal itu tidak menjadi masalah. 

"Masalah Bapak itu kenapa diganti pelat merah? Biar apa, Pak?" ujar anggota itu meminta keterangan.

Orang itu kembali beralasan mengganti pelat merah menjadi putih agar tidak mencolok. Namun, anggota itu menekankan, mobil itu milik Pemprov DKI yang semestinya menggunakan pelat berwarna merah.

Setelah mengganti pelat, anggota itu pun meminta pelat berwarna putih kepada pengemudi untuk dibawa. Pengemudi itu pun diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, anggota tersebut tidak memberikan sanksi tilang kepada pengemudi. 

Telusuri 

Pemprov DKI langsung melakukan penelusuran terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pegawai untuk kepentingan di luar kedinasan. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI menegaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas yang berlaku.

Read Entire Article
Food |