PPATK: Era Prabowo Tekan Perputaran Dana Judi Online Hingga Rp 286,84 Triliun

4 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online turun menjadi Rp286,84 triliun sepanjang 2025. Penurunan sekitar 20 persen dibandingkan 2024 itu menjadi yang pertama sejak tren kenaikan perputaran dana judi online terjadi secara konsisten sejak 2017.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, berdasarkan data lembaganya, nilai perputaran dana judi online terus meningkat dari Rp2,01 triliun pada 2017 hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024. Namun, tren tersebut berbalik pada 2025 seiring penguatan upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah.

"Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat. Penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak," kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Selain perputaran dana, PPATK juga mencatat nilai deposit judi online turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun sepanjang 2025.

Meski demikian, Ivan menegaskan ancaman judi online belum mereda. Pada kuartal I 2026, nilai perputaran dana judi online masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Menurut dia, hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi kini semakin sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil sehingga lebih sulit dideteksi.

PPATK juga menemukan perubahan metode pembayaran yang digunakan jaringan judi online. Sepanjang 2025, sekitar 78,5 persen frekuensi deposit dilakukan melalui QRIS atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp19,35 triliun. Adapun transaksi melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik mencapai 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dengan nilai Rp16,67 triliun.

Ivan mengatakan, jaringan judi online kini semakin memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan transaksi sebagai aktivitas perdagangan yang terlihat normal.

Selain itu, PPATK mengidentifikasi penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, hingga layanan keuangan digital lainnya.

"Pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana," ujarnya.

Sepanjang semester I 2026, PPATK menghentikan sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun.

"Hasil analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana," katanya.

Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum juga menghasilkan tindak lanjut terhadap 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online. Laporan tersebut kemudian diproses Badan Reserse Kriminal Polri menjadi 27 laporan polisi.

Penanganan perkara tersebut mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.

Ivan mengatakan salah satu capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar berupa uang rampasan negara dan denda ke kas negara.

Menurut dia, sinergi lintas kementerian dan lembaga juga diperkuat melalui penanganan sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.

"Penanganan konten digital terus disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengoperasikan dan memperoleh manfaat dari judi online," ujarnya.

Meski mencatat penurunan pertama dalam delapan tahun terakhir, Ivan mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh lengah karena jaringan pelaku terus mengubah modus operasinya.

"Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," tegasnya.

Read Entire Article
Food |