PPATK Menolak Disebut Kecolongan dalam Kasus Penangkapan Ratusan WNA terkait Judol

11 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang haram judi online (judol) mencapai Rp 40,3 triliun sepanjang Januari-Maret 2026. Dari jumlah itu, nilai depositnya mencapai Rp 10,6 triliun.

Hal itu dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menanggapi terbongkarnya kasus mafia judi online (judul) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ivan membantah PPATK kecolongan. Ivan mengisyaratkan mayoritas korban sindikat itu berasal dari luar negeri. Sedangkan tupoksi perlindungan PPATK hanya ditujukan bagi WNI.

"Tidak kecolongan sama sekali, kan fokus kami adalah pemain judol dalam negeri," ujar Ivan kepada Republika, Senin (11/5/2026).

Ivan menjelaskan setidaknya ada lima cara PPATK memerangi judol. "Pertama, kami bekerja sama dengan Komdigi mendeteksi rekening dan merchant yang menjadi tempat deposit judol," kata Ivan.

Setelah pendeteksian itu, PPATK melancarkan upaya kedua berupa penghentian transaksi. Langkah ini khusus menyasar rekening mencurigakan terindikasi judol.

"Kedua, melakukan penghentian transaksi rekening-rekening dan merchant yang diduga menjadi tempat deposit judol," ujar Ivan.

Ketiga, PPATK mendorong penegakan hukum secara tuntas, termasuk penerapan Perma 1 tahun 2013 guna merampas dana hasil deposit judol.

"Keempat mendorong Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk menutup celah yang dapat digunakan pelaku tindak pidana dengan mengekploitasi kelemahan pengawasan dalam instrumen-instrumen transaksi keuangan," ujar Ivan.

Terakhir, Ivan mengajak semua agar menghindari judol. Ivan berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, institusi pendidikan, pelaku industri keuangan, dan platform digital dapat bersama-sama memperkuat upaya pencegahan.

"Kelima, kami mendorong stakeholder untuk terus melakukan kampanye mengenai bahaya judi online," ujar Ivan.

Tercatat, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan 1 WNI terjaring penangkapan oleh Bareskrim Polri di kasus Hayam Wuruk. Penangkapan para WNA telah dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Saat ini, pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap masih terus berlanjut. Para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judi daring.

Read Entire Article
Food |