Puluhan Santriwati di Ponpes Pati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Pengasuh

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pengasuh. Kasus tersebut kini sedang ditangani Polresta Pati. 

Ali Yusron, kuasa hukum dari terduga korban, mengungkapkan, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Pati sejak 2024. "Itu laporannya ada delapan," ujarnya ketika diwawancara, Jumat (1/5/2026). 

Pada 2024, Ali belum menjadi pendamping hukum para terduga korban. Saat itu kuasa hukum sebelumnya tiba-tiba mencabut kuasanya dan tak lagi mendampingi para terduga korban. Setelah momen tersebut, mereka mendatangi firma hukum Ali. 

Ali mengatakan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya berlarut-larut. Dalam prosesnya, Ali sudah melampirkan berbagai bukti, termasuk hasil visum. Polresta Pati pun sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban dan saksi ahli yang dipilih pihak kuasa hukum. 

"Setelah itu berkas dinyatakan lengkap. Dari keterangan saksi ahli, layak ditetapkan tersangka," kata Ali. 

Dia mengungkapkan, sejak 2024, Polresta Pati sebenarnya telah menaikkan status kasus dugaan kekeraan seksual terhadap sejumlah santriwati ke tahap penyidikan. "Walaupun penyidikan, tapi tidak dinaikkan lagi ke gelar perkara atau olah TKP. Lama," ujarnya.

Namun Ali mengeklaim, Polresta Pati akhirnya telah menetapkan tersangka. "Minggu kemarin, tanggal 28 (April 2026), sudah ada surat pemberitahuan dari Polresta Pati kepada pihak korban tentang sudah ada penetapan tersangka," ucapnya. 

Ali mengungkapkan, terduga pelaku adalah pria berinisial S. Pada 2024, S menjabat ketua yayasan di ponpes tempat para santriwati mondok dan bersekolah. Menurut Ali, ponpes tersebut terbilang cukup besar di Pati. Namun dia enggan mengungkap nama atau lokasi ponpes terkait guna melindungi keamanan dan keselamatan terduga korban.

"Jadi modus terduga pelaku, jam 12 malam dia WA santriwati untuk tidur dan memijit Pak Kiai S. Itu ada satu atau dua orang berbarengan, bahkan tiga orang. Di situlah terjadi peristiwa hukum berupa pemaksaan," kata Ali. 

Dia menambahkan, S diduga turut mengancam para terduga korban jika enggan memenuhi permintaannya. "Kalau tidak mau melayani, maka S ini akan mengeluarkan mereka dari pondok pesantren," ujarnya. 

"Pondok pesantren ini kebanyakan titipan dari orang tua, orang tidak mampu, anak yatim dan yatim piatu," tambah Ali. 

Ali mengungkapkan, dalam perbuatannya, S bahkan memaksa para terduga korban melalukan oral seks. "Jumlah korbannya, menurut keterangan BAP dari korban dan saksi yang lain, itu antara 30 sampai 50 orang," ujarnya. 

Ali mengatakan, terduga korban yang didampinginya berusia belasan tahun dan masih bersekolah di tingkat madrasah tsanawiah. Sekolah mereka turut berada di lingkungan ponpes. 

Di antara para terduga korban yang melaporkan perbuatan S ke polisi, terdapat yang sudah lulus. Namun ada pula yang hingga saat ini masih berada di lingkungan ponpes. 

Read Entire Article
Food |