REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kabupaten Bangkalan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Imbauan tersebut disampaikan menyusul perubahan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi yang mulai berlaku pada 1 September 2026, termasuk perubahan mekanisme penebusan secara berkelompok.
Account Executive Pupuk Indonesia Wilayah Sampang dan Bangkalan, Yoppy Sandi Julian, saat menjadi pembicara dalam Webinar Pupuk Bersubsidi, Jumat (4/9/2026), mengatakan kepatuhan PPTS menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang berhak. Menurutnya, seluruh tahapan, mulai dari penebusan, pencatatan stok, pelaporan hingga penyaluran kepada petani, harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“PPTS memiliki peran penting sebagai ujung tombak penyaluran pupuk bersubsidi. Karena itu, kami meminta seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan agar pupuk bersubsidi tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Yoppy, dalam siaran pers, Senin (7/9/2026).
Yoppy menjelaskan, PPTS juga perlu memahami perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kepdirjen PSP) Kementerian Pertanian Nomor 32 Tahun 2026. Regulasi tersebut memperbarui sejumlah ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dari PPTS kepada petani, termasuk tata cara penebusan pupuk secara berkelompok.
Dalam mekanisme terbaru, penebusan pupuk bersubsidi secara berkelompok dibatasi maksimal 20 NIK pemberi kuasa, dari sebelumnya 30 NIK. Petani yang diwakilkan harus merupakan anggota kelompok tani yang sama dan masih hidup. Selain itu, KTP petani yang diwakilkan wajib menggunakan dokumen asli, surat kuasa harus diketahui oleh penyuluh pertanian, serta penerima kuasa wajib menyatakan tanggung jawab untuk menyerahkan pupuk kepada petani yang memberikan kuasa.
Ketentuan penebusan juga diperbarui bagi petani yang meninggal dunia. Surat keterangan ahli waris hanya berlaku untuk satu tahun berjalan, sedangkan ahli waris yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi pada tahun berikutnya harus melapor kepada penyuluh pertanian untuk didaftarkan sebagai penerima, dengan surat keterangan ahli waris diketahui oleh penyuluh pertanian dan Kepala Desa/Lurah.
Ketentuan mengenai jumlah atau kuantum penebusan dalam satu transaksi juga diperbaharui. Jika sebelumnya penebusan maksimal dapat dilakukan sesuai kuota pada Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), kini jumlah pupuk yang dapat ditebus dalam satu transaksi disesuaikan dengan kebutuhan untuk satu kali musim tanam.
“Perubahan ketentuan ini pada dasarnya memperkuat tertib administrasi dan pengawasan penyaluran. Kami berharap PPTS, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan petani dapat memahami setiap ketentuan agar pelaksanaan di lapangan tetap tertib dan pupuk bersubsidi diterima sesuai haknya,” ujar Yoppy.
Ia menegaskan, PPTS dilarang melaporkan realisasi penyaluran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, memanipulasi data penebusan petani, membuat laporan stok yang tidak mencerminkan kondisi aktual, maupun menyalurkan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). PPTS juga tidak diperbolehkan membuat dokumen penebusan fiktif atau merekayasa surat kuasa untuk memenuhi persyaratan administrasi penebusan.

6 hours ago
11











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5692679/original/097423800_1778569231-1_1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552488/original/035803500_1775810333-35830.jpg)