Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti risiko kredit pemilikan rumah (KPR) yang masih tinggi dan berpotensi mendorong kenaikan klaim asuransi kredit. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti risiko kredit pemilikan rumah (KPR) yang masih tinggi dan berpotensi mendorong kenaikan klaim asuransi kredit. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi industri asuransi yang saat ini mencatat rasio klaim relatif tinggi.
“Kinerja asuransi kredit masih menghadapi tantangan dengan rasio klaim yang relatif tinggi. Kondisi ini dipengaruhi oleh meningkatnya risiko kredit serta faktor ekonomi makro yang memengaruhi kemampuan bayar debitur,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulisnya, dikutip Rabu (17/9/2025).
Data terbaru memperlihatkan kualitas kredit perumahan memburuk sejak awal tahun. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) KPR nasional tercatat 2,88 persen pada Maret 2025, naik dari 2,67 persen di akhir 2024. Angka ini terus meningkat hingga 3,07 persen pada April dan 3,24 persen pada Mei 2025, level tertinggi sejak pandemi.
Ogi menjelaskan, kualitas kredit yang melemah, termasuk KPR, membuat debitur rentan gagal bayar. Situasi ini bisa menambah beban klaim bagi perusahaan asuransi kredit, terutama di tengah tekanan ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Untuk menekan risiko tersebut, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko dengan seleksi yang lebih hati-hati. “Perusahaan asuransi perlu memperkuat manajemen risiko serta memperbaiki seleksi risiko melalui pricing dan underwriting yang lebih prudent,” tegas Ogi.
OJK juga menekankan pentingnya reformasi di industri. “OJK mendorong industri melakukan perbaikan tata kelola, mengembangkan produk asuransi kredit yang lebih sehat dan berkelanjutan, serta meningkatkan transparansi agar asuransi kredit dapat berfungsi optimal sebagai pelindung sistem keuangan,” kata Ogi.