Tiga anak bermain di posko pengungsian Lapangan Barangkolong, Reo, Kabupaten Manggarai, NTT, Kamis (20/8/2026). Hingga Kamis (20/8) sore, BNPB mencatat warga yang mengungsi akibat bencana gempa bumi NTT terus bertambah mencapai 92.735 orang yang tersebar di berbagai wilayah NTT.

Oleh: Prof Basuki Supartono; Pusat Studi Bencana UPN Veteran Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Unsur Pengarah BNPB
REPUBLIKA.CO.ID, Masa tanggap darurat pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) diperpanjang hingga 12 September 2026. Keputusan tersebut penting untuk menjamin operasi penanganan bencana berjalan dengan baik. Pertanyaan selanjutnya adalah apa yang harus disiapkan, apa yang akan dilakukan, siapa yang melakukan, dan adakah dananya?
Berakhirnya status darurat tidak berarti korban telah pulih. Pasien dengan patah tulang masih membutuhkan operasi lanjutan dan rehabilitasi. Luka- lukanya masih memerlukan kontrol. Penyandang disabilitas membutuhkan pemulihan fungsi dan alat bantu. Pasien kronis seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan penyakit kronis lainnya tetap membutuhkan obat. Ibu hamil, bayi, dan anak memerlukan layanan berkesinambungan. Masalah psikologis bahkan dapat bertahan atau muncul setelah keadaan mulai tenang. Kebutuhan lain masih perlu dipastikan ketersediaannya seperti tempat tinggal, air bersih, akses transportasi dan kebutuhan lainnya.
Pada saat kebutuhan tersebut masih tinggi, pola bantuan justru berubah. Bantuan dari luar berkurang. Tim medis dari luar kembali ke daeah asalnya. Pos pelayanan kesehatan darurat bahkan sudah tutup. Logistik menurun, dan pemberitaan media beralih ke berita lain. Pelayanan kembali ditanggung sistem kesehatan setempat. Bila penarikan kapasitas darurat berlangsung lebih cepat daripada pemulihan kapasitas lokal maka korban terdampak berisiko kehilangan kesinambungan pelayanan. Terjadi kesenjangan atau gap. Gap ini harus menjadi perhatian utama dalam pemulihan pascabencana khususnya dalam pelayanan kesehatan.
Setiap kegiatan penanggulangan bencana harus mencakup tahapan pemulihan. Perguruan tinggi dan akademisi dapat menjadi salah satu aktor penting untuk memastikan transisi itu berjalan dengan mulus. Akademisi kesehatan tidak cukup datang sebagai relawan, peneliti, atau pengamat. Namun harus membantu memastikan bahwa pelayanan yang dibangun ketika darurat dapat berlanjut ketika bantuan berkurang.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan penanggulangan bencana meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pada tahap pascabencana terdapat rehabilitasi dan rekonstruksi. Karena itu, keberhasilan penanggulangan bencana tidak cukup hanya dari indikator jumlah korban yang dievakuasi, jumlah pos kesehatan, atau kecepatan rumah sakit lapangan berdiri. Parameter penting adalah apakah fungsi sistem kesehatan benar-benar pulih dan memulihkan kesehatan masyarakat terdampak bencana.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

6 hours ago
8


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5692679/original/097423800_1778569231-1_1_.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552488/original/035803500_1775810333-35830.jpg)




