Siapa yang Sedang Membentuk Cara Pandang Anak Kita?

1 hour ago 2

Image Ummu Firly

Kolom | 2026-07-27 22:24:51

Beberapa tahun lalu, saya hampir tidak pernah mendengar anak-anak atau remaja membicarakan istilah *LGBTQ*. Kalaupun muncul, biasanya hanya sekilas dalam pemberitaan luar negeri. Kini keadaannya berbeda. Istilah itu semakin sering muncul di media sosial, film, serial, musik, bahkan sesekali menjadi bahan percakapan di lingkungan sekolah. Terlepas dari setuju atau tidak, kenyataannya isu ini telah masuk ke ruang-ruang yang paling dekat dengan kehidupan kita.

Sebagai seorang ibu sekaligus pendidik, perubahan inilah yang paling sering mengusik pikiran saya. Yang membuat saya khawatir bukan sekadar karena sebuah istilah menjadi populer, tetapi karena saya melihat anak-anak hari ini tumbuh di tengah arus informasi yang nyaris tanpa batas. Mereka tidak hanya belajar dari orang tua atau guru. Setiap hari mereka juga belajar dari konten digital yang disajikan algoritma media sosial, dari tokoh yang mereka kagumi, dari film yang mereka tonton, dan dari budaya populer yang datang dari berbagai penjuru dunia.

Di tengah perubahan itulah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Tidak lama berselang, Kementerian Agama juga mengumumkan penyusunan berbagai konten edukasi sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang persoalan ini tidak semata sebagai urusan privat, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang perlu diperhatikan.

Sebaliknya, kebijakan itu juga memunculkan kritik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres tersebut bukanlah bentuk legalisasi diskriminasi. Menurutnya, setiap warga negara, termasuk individu yang memiliki orientasi seksual berbeda, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi sebagai warga negara.

Perdebatan pun berkembang semakin luas. Majelis Ulama Indonesia tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar usulan Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT. Sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI juga menyatakan dukungannya dengan alasan diperlukan instrumen hukum untuk membendung propaganda yang dinilai semakin meluas. Perbedaan pandangan itu menunjukkan bahwa isu LGBTQ telah berkembang menjadi pembahasan yang melibatkan aspek hukum, hak asasi manusia, agama, pendidikan, hingga ketahanan sosial.

Namun, bagi saya, ada pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar setuju atau tidak setuju terhadap sebuah regulasi. Mengapa isu ini kini terasa semakin dekat dengan kehidupan keluarga kita?

Saya teringat ketika mendampingi beberapa remaja dalam sebuah kegiatan pembinaan. Obrolan mereka sesekali menyinggung istilah-istilah yang bahkan tidak dikenal pada masa saya tumbuh dahulu. Sebagian mengenalnya dari media sosial, sebagian lagi dari film yang mereka tonton. Mereka mengucapkannya dengan sangat biasa, tanpa benar-benar memahami makna maupun nilai yang berada di baliknya. Saat itulah saya menyadari bahwa perubahan tidak selalu datang melalui ruang kelas atau mimbar. Sering kali ia hadir diam-diam melalui layar ponsel yang setiap hari berada di genggaman.

Karena itulah saya memandang persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya melalui perdebatan hukum. Regulasi memang penting sebagai bagian dari kebijakan negara. Namun, aturan tidak akan banyak berarti apabila keluarga kehilangan perannya sebagai tempat pertama anak belajar mengenal jati diri, akhlak, dan nilai kehidupan.

Dalam pandangan Islam, persoalan penyimpangan seksual bukan hanya dipahami sebagai pelanggaran terhadap norma sosial, tetapi juga berkaitan dengan penjagaan fitrah manusia. Al-Qur'an mengisahkan kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi umat setelahnya tentang batas-batas yang telah Allah tetapkan. Pada saat yang sama, Islam juga mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dihormati. Karena itu, menyampaikan keyakinan agama tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan perundungan, kebencian, atau tindakan semena-mena terhadap siapa pun.

Di sinilah saya melihat perlunya kebijaksanaan. Menjaga nilai tidak sama dengan membenci orang yang berbeda. Sebaliknya, menghormati martabat manusia juga tidak berarti semua pilihan hidup harus dianggap benar. Dua prinsip itu dapat berjalan berdampingan apabila kita mampu membedakan antara menghargai seseorang sebagai manusia dengan menyetujui setiap perilaku yang dilakukannya.

Pada akhirnya, saya justru melihat tantangan terbesar bukan terletak pada seberapa banyak aturan yang dibuat, melainkan pada seberapa kuat keluarga, sekolah, dan masyarakat menanamkan nilai kepada generasi muda. Dunia digital akan terus berkembang. Arus informasi tidak mungkin dihentikan. Yang dapat kita lakukan adalah memastikan anak-anak memiliki kompas moral agar mampu menilai setiap informasi yang mereka terima.

Mungkin inilah pertanyaan yang perlu terus kita renungkan bersama. Di tengah derasnya arus globalisasi dan perubahan budaya, siapa sebenarnya yang sedang membentuk cara pandang anak-anak kita? Jika jawabannya bukan lagi keluarga, sekolah, dan lingkungan yang baik, maka perdebatan tentang regulasi apa pun tidak akan pernah benar-benar menyentuh akar persoalannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Food |