Sidak Perusahaan di Cimahi Usai PHK Massal, Penasihat Khusus Presiden Temukan Kejanggalan

9 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan, Said Iqbal mengutus perwakilannya untuk menelusuri PT Namnam Fashion Industries di Kota Cimahi, Jawa Barat yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerjanya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, jumlah buruh yang terkena PHK di perusahaan itu mencapai 178 orang. PHK gelombang pertama dilakukan 17 Juni 2026 sebanyak 92 orang. Tahap kedua dilakukan 31 Juli 2026 terhadap 86 orang pekerja.

"Hari ini saya mewakili Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh untuk inspeksi mendadak (sidak) terkait PHK di PT Namnam," kata Deputi Asisten II Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Dalam sidak kali ini, pihaknya menemukan kejanggalan usai memeriksa data perusahaan itu. Dadan mengungkapkan, PT Namnam ternyata mengalami penurunan laba perusahaan, bukan kerugian dari kegiatan usahanya di bidang garmen.

Penurunan laba berarti perusahaan tetap menghasilkan keuntungan, tetapi jumlahnya lebih kecil dari periode sebelumnya. Sementara itu, kerugian berarti perusahaan sama sekali tidak untung karena biaya operasional lebih besar daripada pendapatan.

"Ada kejanggalan dari informasi yang kami terima. Saya minta data laporan yang diaudit akuntan publik, saya melihat bukan kerugian tapi pengurangan laba," ungkap Dadan.

Dengan kondisi itu, kata dia, seharusnya pesangon yang diberikan terhadap pekerjanya yang terdampak PHK itu diberikan satu kali ketentuan, bukan 0,5 kali ketentuan.

Sebab, jelas Dadan, perusahaan tersebut tidak mengalami kerugian dalam tiga tahun berturut-turut, tapi mengalami penurunan laba saja. Amanat pemberian pesangon bagi pekerja yang terkena PHK itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

"Ada kesepakatan memang antara perusahaan dengan pekerja soal pesangon 0,5, tapi kita tahu daya tawar pekerja itu itu lemah. Jadi saya menilai seharunya PHK karena efisiensi mencegah kerugian itu 1 kali kenentuan, bukan 0,5 ketentuan, ini tidak fair. Apalagi perusahaan ini sudah puluhan tahun," urainya.

Hasil sidak ini, lanjut Dadan, akan dilaporkan terlebih dulu kepada Said Iqbal yang tentunya akan diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencarikan solusi terbaik. Pihaknya akan kembali lagi untuk mengawal proses PHK di PT Namnam.

Apalagi diperusahaan itu masih ada buruh berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masih mengerjakan order tersisa. Namun dari hasil pengecekan kali ini, kata dia, seharusnya perusahaan masih bisa melanjutkan produksi dan berupaya mempertahankan karyawannya serta bisa memberikan pesangon satu kali ketentuan.

"Nanti saya akan kaji dulu dengan Bung Said Iqbal langkah ke depan bagaimana. Saya pikir perusahaan masih bisa diselamatkan kalau memang pengusahanya mau melakukan upaya lain karena PHK ini upaya terakhir sebenarnya," kata Dadan.

Read Entire Article
Food |