Tak Ada Toleransi, Pemprov DKI Tindak Tegas Pembuangan Sampah Ilegal

7 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memperketat penegakan aturan di tengah perubahan besar sistem pengelolaan sampah ibu kota. Tiga orang dikenai sanksi administratif setelah diduga terlibat dalam pembuangan sampah dan puing secara ilegal di Jalan H Tabah, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pemeriksaan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada 3 Agustus 2026. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya pihak yang menerima sampah di lahan, penyedia jasa pengangkutan, hingga pengemudi yang membuang sampah ke lokasi yang bukan tempat pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Marulina Dewi mengatakan penindakan dilakukan untuk menghentikan praktik pembuangan ilegal sekaligus mencegah munculnya lokasi serupa di wilayah lain.

“Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” kata Marulina di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut dia, membuang sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk pengelolaan sampah bukan pelanggaran ringan. Praktik tersebut dapat memicu pencemaran lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta meningkatkan risiko kesehatan dan kebakaran.

Tiga pihak yang diperiksa dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan tersebut masih berlaku dan telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Agus Setiyo, yang menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sisa material bangunan yang dibawa menggunakan kendaraan pikap. Ia dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan disebut telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan kepada Tri Joko dan Habib. Tri diketahui menjalankan jasa pengangkutan sampah dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan. Adapun Habib mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa izin angkutan sampah dan membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh.

Keduanya masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah.

“Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah,” ujar Marulina.

DLH juga memasang papan larangan membuang sampah serta meningkatkan pengawasan di lokasi. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan fungsi pelayanan, pengawasan, dan kewilayahan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Pemprov menegaskan penindakan tidak hanya menyasar warga. Pelaku usaha, kontraktor, dan penyedia jasa angkut juga diwajibkan memastikan sampah yang mereka kelola berakhir di fasilitas resmi.

“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” kata Marulina.

Dari Kumpul-Buang Menjadi Pilah-Olah

Read Entire Article
Food |