Terdakwa pencurian burung cendet Masir (71) menangis seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 20 hari kepada terdakwa Masir dalam kasus pencurian burung cendet (Lanius schach) sebanyak lima ekor di Taman Nasional Baluran karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (FOTO : ANTARA FOTO/Seno)
Terdakwa pencurian burung cendet Masir (71) berjalan usai putusan vonis di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 20 hari kepada terdakwa Masir dalam kasus pencurian burung cendet (Lanius schach) sebanyak lima ekor di Taman Nasional Baluran karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (FOTO : ANTARA FOTO/Seno)
REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Terdakwa pencurian burung cendet Masir (71) menangis seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 20 hari kepada terdakwa Masir dalam kasus pencurian burung cendet (Lanius schach) sebanyak lima ekor di Taman Nasional Baluran karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
sumber : Antara Foto

1 day ago
5














































