Pekerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengecek proses pengapalan lifting minyak mentah produksi PHR di Dumai Terminal Oil Wharf, Dumai, Riau, Rabu (22/12/2021). Pasca alih kelola Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 yang lalu, PHR telah melakukan pengapalan lebih dari 70 kali dengan total volume penyaluran minyak mentah mencapai lebih dari 22 juta barel.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis target lifting minyak tahun 2025 dapat tercapai sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni sebesar 605 ribu barel minyak per hari (bph).
“Kami optimistis untuk tahun 2025 ini kita untuk pertama kali mencapai target APBN. Insya Allah,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Senin (30/6/2025) lalu.
Tri juga menjelaskan alasan target lifting minyak dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2026 hanya naik 5 ribu bph, dari 605 ribu bph pada 2025 menjadi 610 ribu bph di 2026. Menurut dia, faktor usia sumur menjadi pertimbangan utama.
Ia menuturkan, sumur-sumur minyak yang telah menua cenderung mengalami penurunan produksi secara alami. Oleh karena itu, target 610 ribu bph untuk RAPBN 2026 dinilai realistis. “Selalu ada penurunan natural setiap saat. Nah, itu kami antisipasi,” katanya.
Kementerian ESDM mencatat realisasi lifting minyak bumi sebesar 568 ribu bph pada Mei 2025, lebih rendah dibandingkan target 605 ribu bph. Sementara itu, realisasi lifting gas bumi tercatat sebesar 5.530 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd) dari target 5.628 mmscfd. Untuk 2026, Kementerian ESDM menargetkan lifting minyak sebesar 600–610 ribu bph dan gas bumi sebesar 5.338–5.695 mmscfd.
Dalam upaya mencapai target tersebut, pemerintah menerapkan sejumlah strategi peningkatan produksi migas, antara lain melalui optimalisasi lapangan produksi, reaktivasi sumur dan lapangan idle (tidak berproduksi), serta eksplorasi.
Reaktivasi dilakukan baik secara mandiri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun bekerja sama dengan mitra berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
sumber : Antara