Tarik-Menarik Otoritas Pendidikan Profesi Psikologi

3 hours ago 2

Oleh: Yunita Faela Nisa, Sekretaris Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) & Dekan Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan jiwa di Indonesia, sebuah program yang semula dipromosikan sebagai jembatan solusi justru memantik ketegangan baru dalam ranah pendidikan profesi psikologi di Indonesia.

Program Titian—yang digagas oleh Kolegium Psikologi Klinis sebagai percepatan pemenuhan tenaga psikolog klinis—kini menghadapi penolakan dari sebagian besar kalangan yang menilai desainnya melampaui batas kewenangan pendidikan profesi psikologi di Indonesia.

Ini ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Bersama AP2TPI-HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) No.014 /AP2TPI/SK/VI/2026 dan No. 021/SK/PP-HIMPSI/VI/2026 yang intinya menolak program titian. Sampai hari ini, surat penolakan program titian dari berbagai fakultas psikologi yang ada di Indonesia juga terus bertambah.

Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) menjadi salah satu pihak yang secara kritis menyoroti arah kebijakan program titian ini.

Persoalan utama bukan pada niat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan jiwa, tetapi pada mekanisme percepatan yang dianggap berpotensi menggeser standar pendidikan dan kompetensi yang selama ini menjadi fondasi profesi psikologi yang telah dibangun Program Studi Pendidikan Profesi Psikologi berdasarkan UU No 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP).

Di atas kertas, program titian diposisikan sebagai respons atas kesenjangan layanan kesehatan mental di puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Namun, di lapangan, kebijakan ini justru membuka perdebatan klasik antara kebutuhan cepat versus kehati-hatian akademik dan profesional dalam menghasilkan psikolog kompeten untuk memberikan layanan berkualitas bagi masyarakat.

Penolakan AP2TPI tidak dapat dibaca semata sebagai resistensi institusional. Yang lebih mendasar adalah apakah percepatan produksi tenaga psikolog klinis melalui jalur non-reguler kursus singkat dapat menjamin standar kompetensi yang sama dengan pendidikan profesi formal sesuai UU PLP?

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Food |