
Oleh: Yuri Thamrin; duta besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa (2016-2020)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bayangkan sebuah bank internasional menghadapi pilihan yang sulit. Pemerintah Amerika Serikat memerintahkannya membekukan aset perusahaan China yang terkena sanksi. Bank tersebut mematuhinya. Namun kemudian ia digugat di pengadilan China justru karena menaati perintah Amerika. Mana yang harus dipatuhi: hukum Amerika atau hukum China?
Situasi seperti itu bukan lagi sekadar kemungkinan. JPMorgan Chase dan Citigroup kini menghadapi gugatan senilai total sekitar US$44 juta di China setelah membekukan aset seorang pedagang minyak China berdasarkan sanksi Amerika. Pada Juni lalu, pengadilan China juga menggunakan aturan baru dalam perkara perusahaan Singapura yang menolak mengirim barang kepada perusahaan Hong Kong yang terkena sanksi.
The Economist edisi 29 Agustus 2026 menyoroti perkembangan menarik dalam persaingan AS–China dengan istilah "tug of law" (pelesetan dari tug of war alias permainan tarik tambang). Persaingan yang selama ini berlangsung melalui perdagangan, tarif dan teknologi kini memasuki wilayah lain. Hukum nasional semakin digunakan sebagai instrumen kekuatan untuk memengaruhi perusahaan dan individu jauh di luar batas negara.
Tangan panjang Amerika
Amerika sebenarnya sudah lama memiliki kemampuan tersebut. Melalui sanksi ekonomi dan pembatasan ekspor, Washington dapat memengaruhi perilaku perusahaan asing yang berhubungan dengan negara atau perusahaan yang dikenai sanksi. Kekuatan itu dimungkinkan terutama karena posisi sentral dolar, sistem keuangan Amerika, teknologi dan besarnya pasar AS. Bagi perusahaan internasional, kehilangan akses terhadap semua itu dapat menimbulkan kerugian besar.
China selama bertahun-tahun mengkritik praktik tersebut sebagai penggunaan hukum Amerika secara ekstrateritorial. Namun kini terjadi ironi menarik: setelah lama mengecam panjangnya tangan hukum Amerika, Beijing mulai membangun tangan panjangnya sendiri. Perubahan ini semakin terlihat sejak 2018, ketika Presiden Xi Jinping meminta para pejabat China menggunakan “legal weapons” yang sesuai dengan kedudukan China sebagai kekuatan besar.
Pada tahun yang sama, Meng Wanzhou, eksekutif Huawei, ditangkap di Kanada atas permintaan Amerika dalam kasus yang berkaitan dengan sanksi terhadap Iran. Peristiwa itu ikut menyadarkan Beijing mengenai kerentanan perusahaan dan warga China terhadap jangkauan hukum AS. Sejak 2021, China kemudian membangun dan memperkuat berbagai aturan untuk menangkal sanksi asing yang dianggap merugikan kepentingan China.
Dengan perangkat hukum tersebut, China kini dapat merespons sanksi Amerika bukan hanya melalui protes diplomatik atau tindakan politik, tetapi juga melalui aturan yang mengikat perusahaan. Jika Amerika melarang sebuah perusahaan bertransaksi dengan entitas China yang terkena sanksi, China dalam kondisi tertentu dapat melarang perusahaan tersebut mematuhi sanksi Amerika. Akibatnya, perusahaan internasional dapat menghadapi dua kewajiban hukum yang bertentangan: mematuhi aturan satu negara dapat berarti melanggar aturan negara lainnya.
Dua sumber kekuatan
Yang menarik, Amerika dan China mempunyai sumber kekuatan yang berbeda. Tangan panjang Amerika terutama ditopang oleh dolar, sistem keuangan dan teknologi, sedangkan China semakin mengandalkan kekuatan manufaktur dan rantai pasoknya. China kini juga memperluas kontrol ekspor terhadap barang tertentu yang diproduksi di luar negeri tetapi menggunakan komponen atau teknologi China. Dalam kondisi tertentu, penjualan barang tersebut ke negara atau perusahaan lain dapat memerlukan izin pemerintah China.
Perbedaan sumber kekuatan itu menempatkan perusahaan global dalam posisi yang semakin rumit. Sebuah perusahaan dapat memperoleh pembiayaan di New York, menggunakan teknologi Amerika, memiliki pabrik atau pemasok di China, lalu menjual produknya ke seluruh dunia. Ketergantungan kepada kedua negara membuat perusahaan tersebut dapat terkena aturan Amerika sekaligus China. Ketika kedua negara menggunakan ketergantungan itu sebagai leverage, keputusan yang semula bersifat komersial dapat berubah menjadi persoalan geopolitik.
Sengketa antara Samsung dan perusahaan telekomunikasi China, ZTE, menunjukkan kerumitan tersebut. Pengadilan di London dan Chongqing mengeluarkan keputusan yang berbeda dalam sengketa lisensi antara kedua perusahaan. Mematuhi keputusan satu pengadilan dapat menimbulkan persoalan terhadap keputusan pengadilan lainnya. Bagi Samsung, yang memiliki pasar dan rantai pasok besar di China, keputusan pengadilan China tentu sulit diabaikan.
Bukan hanya persoalan perusahaan
Perkembangan ini menunjukkan sisi lain dari globalisasi. Hubungan ekonomi yang semakin erat memang meningkatkan perdagangan dan efisiensi, tetapi sekaligus menciptakan ketergantungan antarnegara. Dalam persaingan kekuatan besar, ketergantungan tersebut dapat digunakan sebagai leverage atau kartu pengaruh. Dolar, teknologi, pasar dan rantai pasok karena itu bukan lagi sekadar instrumen ekonomi, tetapi juga dapat menjadi sumber kekuatan politik dan hukum.
Dalam konteks itulah persaingan AS–China kini juga meluas ke bidang hukum. Amerika telah lama menggunakan sanksi dan aturan nasionalnya untuk memengaruhi perusahaan di luar wilayahnya, sementara China mulai membangun kemampuan serupa. Akibatnya, perusahaan dan negara ketiga dapat menghadapi aturan kedua negara yang saling bertentangan. Bagi Indonesia, tantangannya adalah tetap menjaga hubungan ekonomi yang produktif dengan keduanya, sambil memastikan bahwa pemerintah dan dunia usaha memahami dan mampu mengelola risiko hukum yang semakin kompleks.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

6 hours ago
14






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5692679/original/097423800_1778569231-1_1_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547403/original/034869900_1775458279-pexels-crysnet-14537683.jpg)





