Vonis Hakim Bantah Klaim Nadiem Tentang Kerugian Pengadaan Chromebook

2 hours ago 2

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim menetapkan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, mencapai sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian itu sesuai dengan perhitungan BPKP.

"Ini sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan dan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Hakim Mardiantos dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Pernyataan hakim bertolak belakang dengan klaim eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang sebelumnya menolak perhitungan tersebut.

Menurut Nadiem, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengaku secara terbuka di persidangan bahwa mereka tidak membandingkan harga beli laptop Chromebook dengan harga pasar.

Hakim Mardiantos lantas merinci kerugian tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Lalu, dia memerinci pada kerugian negara terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek terdiri atas senilai Rp127,9 miliar kerugian pada 2020, Rp544,6 miliar pada 2021 serta Rp895,3 miliar pada 2022.

Sementara itu, lanjut dia, kerugian negara akibat pengadaan CDM dalam dolar AS disetarakan dengan mata uang rupiah berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020 sampai Desember 2022 sebesar Rp14.105 per dolar AS.

Adapun Majelis Hakim membacakan penetapan kerugian negara tersebut dalam vonis terhadap Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih beserta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Kepada keduanya, kerugian negara dalam kasus tersebut yang dibebankan hanya selama mereka menjabat, yakni pada 2020-2021, baik dalam program digitalisasi maupun pengadaan CDM.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |