Zulhas soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen: Kalau Disepakati, Kami Ikut

2 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan partainya terbuka mengikuti kesepakatan bersama mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), termasuk jika angka 5 persen menjadi kesepakatan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas saat ditanya mengenai sikap PAN terhadap wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Dia menekankan pentingnya kesepakatan antarpartai dalam menentukan ketentuan tersebut.

“Ya, kita kan koalisi, ya, dengan teman-teman Gerindra dan lain-lain. Kita yang penting musyawarah mufakat, ya kan? Aslinya kita ini kan kekeluargaan, gotong-royong, musyawarah mufakat,” kata Zulhas seusai menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di Plenary Hall Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9/2026).

Dia mengatakan PAN akan mengikuti keputusan yang telah disepakati bersama, termasuk mengenai parliamentary threshold.

“Kami apa saja kalau disepakati, kami ikut. Termasuk soal PT, kami ikut, tapi harus ada kesepakatan, kebersamaan, itu aja. Itu yang paling penting, ya,” ujar Zulhas.

Ketika kembali ditanya secara spesifik mengenai angka 5 persen, Zulhas kembali menegaskan sikap PAN yang menyerahkan keputusan pada kesepakatan bersama.

“Ya, itu tadi, jawaban kami asal semua bisa sepakat, setuju, kami setuju aja, enggak ada masalah, ya,” kata dia.

Pembahasan mengenai ambang batas parlemen 5 persen menjadi salah satu isu dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyatakan Gerindra menyepakati angka 5 persen. Partai Golkar dan PKS juga sebelumnya menyampaikan dukungan terhadap angka tersebut.

 Namun, pembahasan tersebut belum menjadi keputusan final. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pertemuan pimpinan partai politik masih berada pada tahap pertukaran pemikiran atau brainstorming.

Saat ini, ambang batas parlemen yang berlaku adalah 4 persen suara sah nasional untuk menentukan perolehan kursi DPR. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 meminta ketentuan tersebut diubah untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, dengan mempertimbangkan proporsionalitas suara dan penyederhanaan partai politik.

Read Entire Article
Food |