Akademisi Ungkap Buku Ini Catat Sejarah Tanah Blang Padang Diwakafkan untuk Masjid Baiturrahman

6 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Jafar menyatakan terkait tanah Blang Padang telah tertulis dalam buku Van Langen (penulis Belanda), bisa menjadi salah satu bukti lapangan tersebut diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman. Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yakni Blang Padang. 

"Dalam buku Van Langen disebutkan bahwa tanah Blang Padang adalah tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman," kata Jafar, di Banda Aceh, Selasa (1/7/2025).

Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025, disampaikan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tersebut. Disampaikan, berdasarkan sejarah dan dokumen dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam surat itu dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau usai bencana Tsunami Aceh, telah dikelola atau dikuasai oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda. Jafar menyampaikan, berdasarkan hasil penelusuran Pemerintah Aceh di Belanda, juga ditemukan beberapa bukti yang memperkuat bahwa tanah Blang Padang memang milik Masjid Raya Baiturrahman, salah satunya buku Van Langen.

"Kemudian, berdasarkan data dan dokumen yang ditemukan dalam arsip Belanda juga tertulis bahwa tanah tersebut merupakan milik Masjid Raya," ujar dosen Fakultas Hukum USK Banda Aceh itu.

Dirinya menjelaskan, bukti dari Belanda memang tidak terlalu kuat, karena secara hukum di Indonesia, bukti terkuat itu adalah sertifikat. Namun, hingga hari ini kedua belah pihak tidak memiliki sertifikat atas tanah Blang Padang tersebut.

Meski demikian, lanjut mantan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh ini, dokumen sejarah seperti buku Van Langen serta peta-peta Belanda tersebut dapat dijadikan alas hak, yaitu dasar pengurusan sertifikat kepemilikan.

"Sertifikat memang merupakan bukti tertinggi, tetapi bukti sejarah bisa menjadi pijakan awal dalam pengurusan hak resmi atas tanah tersebut," kata Jafar.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |