AKBP Basuki (56 tahun), polisi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), seusai menjalani sidang kode etik, di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/12/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun). Dia dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengungkapkan, AKBP Basuki ditetapkan tersangka pada Kamis (18/12/2025). "Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, penyidik menaikkan status AKBP Basuki dari saksi menjadi tersangka," katanya ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (23/12/2025).
Dia menambahkan, AKBP Basuki dikenakan Pasal 360 juncto Pasal 304 KUHP. "Ancamannya sembilan tahun penjara," ujarnya.
Artanto mengatakan, saat ini AKBP Basuki telah ditahan di Rutan Polda Jateng. "Saat ini sedang melakukan pemberkasan perkara. Kalau sudah selesai akan segera diajukan kepada jaksa," ucapnya.
Pada 3 Desember 2025 lalu, AKBP Basuki telah menjalani sidang etik. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada perwira menengah berusia 56 tahun tersebut.
"Wujud dari persangkaan terhadap AKPB Basuki adalah, yang bersangkutan menjalin hubungan intens layaknya hubungan suami-istri dengan saudari Dwinanda Linchia Levi tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah. Kemudian memasukkan nama saudari Dwinanda ini dalam kartu keluarga milik AKPB B tanpa sepengetahuan istri yang sah," kata Kombes Artanto saat diwawancara pada 4 Desember 2025 lalu.
Kronologi detail

5 hours ago
6





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)








