AMALI: Negara Wajib Bantu Pendidikan Pesantren

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI) KH Nur Salikin menyatakan, pihaknya mendukung penuh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya terhadap Pasal 48 Ayat 2 dan Ayat 3. Judicial review (JR) itu sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.

Kiai Nur Salikin menegaskan, hingga kini pembiayaan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan diniyah formal (PDF), satuan pendidikan muadalah, dan ma'had aly, belum mendapatkan dukungan dari negara secara proporsional, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Pesantren.

“Kami mendukung para pemohon judicial review karena frasa ‘sesuai kemampuan’ dan ‘sesuai kewenangannya’ membuka ruang tafsir yang menyebabkan negara tidak memiliki kewajiban yang tegas dalam membantu pendidikan pesantren. Kami berharap MK memberikan tafsir yang lebih imperatif bahwa negara wajib membantu pendidikan pesantren,” ujarnya usai sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, kondisi demikian telah menimbulkan berbagai bentuk diskriminasi terhadap pendidikan pesantren, khususnya ma'had aly. Hingga saat ini, para dosen ma'had aly belum dapat mengakses program sertifikasi dosen. Mereka juga belum memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN) serta belum mempunyai home-base yang terintegrasi dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Selain itu, mahasiswa atau mahasantri ma'had aly juga belum terintegrasi dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat mengakses berbagai program bantuan pendidikan yang disediakan negara, termasuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“Anggaran KIP Kuliah yang nilainya mencapai triliunan rupiah tidak dapat diakses oleh mahasantri Ma'had Aly. Ini menunjukkan masih adanya diskriminasi anggaran terhadap pendidikan pesantren,” tegasnya.

Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem EMIS Kementerian Agama (Kemenag) RI, saat ini terdapat sekitar 1.548 dosen ma'had aly di seluruh Indonesia.

Namun, hingga kini belum ada satu pun yang memperoleh akses sertifikasi dosen, sebagaimana yang jamak diterima dosen perguruan tinggi pada umumnya.

Sebagian besar dosen ma'had aly juga masih menerima honorarium yang sangat terbatas, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan, tergantung kemampuan masing-masing pesantren.

Dalam kesempatan tersebut, AMALI juga menyoroti belum terealisasinya Dana Abadi Pesantren sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah. AMALI berharap pemerintah segera menghadirkan alokasi khusus Dana Abadi Pesantren yang dapat mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren.

Meski mengapresiasi berbagai perhatian pemerintah terhadap pesantren selama ini, AMALI menilai dukungan tersebut masih belum sebanding dengan kebutuhan riil yang dihadapi lembaga pesantren.

“Kami berterima kasih atas perhatian negara kepada pesantren. Namun, dukungan tersebut belum proporsional. Pesantren sering diminta berpartisipasi dalam berbagai agenda nasional, tetapi afirmasi, fasilitasi, dan dukungan anggaran yang diterima masih sangat minim,” kata Kiai Nur Salikin.

Lebih lanjut, AMALI mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kemenag RI sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan pelayanan negara terhadap pesantren.

Read Entire Article
Food |