REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah. PEBS menilai potensi ekonomi syariah Indonesia yang besar belum sepenuhnya mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru nasional.
Direktur PEBS FEB UI Rahmatina A Kasri mengatakan ekonomi dan keuangan syariah saat ini telah menjadi salah satu sektor yang mendukung agenda pembangunan nasional. Bahkan, penguatan ekonomi syariah telah masuk dalam Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Namun, menurut dia, sejumlah potensi ekonomi syariah masih belum tergarap optimal.
"Saat ini, pangsa pasar perbankan syariah Indonesia masih 7,7 persen dari total aset perbankan nasional, masih jauh di bawah Malaysia yang mencapai sekitar 33 persen," kata Rahmatina saat kunjungan PEBS FEB UI ke kantor Republika di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Selain itu, penghimpunan dana sosial syariah juga dinilai masih jauh dari potensinya. PEBS mencatat potensi zakat nasional mencapai sekitar Rp 300 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunannya baru berada di kisaran Rp 40 triliun.
Rahmatina mengatakan kondisi serupa juga terjadi pada sektor wakaf. Potensi wakaf dinilai besar, tetapi realisasinya masih rendah sehingga belum mampu memberikan dampak ekonomi yang optimal.
Menurut dia, tantangan juga terlihat pada industri halal. Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia dinilai belum mampu memanfaatkan peluang pasar halal global secara maksimal.
"Industri halal ini mungkin yang paling sekarang bisa dibilang belum terlalu jelas, baik perkembangannya maupun otoritasnya," ujar Rahmatina.
Padahal, pasar ekonomi syariah global terus berkembang. PEBS mencatat sekitar 2 miliar Muslim di dunia membelanjakan 2,43 triliun dolar AS untuk produk dan jasa halal. Angka tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 3,36 triliun dolar AS pada 2028.
Sementara itu, aset industri keuangan syariah global tercatat mencapai 5,9 triliun dolar AS pada 2024 atau tumbuh sekitar 21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Rahmatina mengatakan berbagai potensi tersebut belum mampu dikonversi menjadi kekuatan ekonomi yang lebih besar karena pengembangan ekonomi syariah masih berjalan secara parsial. Pasalnya, pengaturan ekonomi syariah saat ini masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, mulai dari perbankan syariah, zakat, wakaf, industri halal, hingga dana haji. Akibatnya, koordinasi kebijakan dan integrasi program belum berjalan optimal.
"Koordinasi kebijakan, sinergi program, dan integrasi lintas sektor belum optimal," kata Rahmatina.
Karena itu, PEBS mendorong percepatan pembahasan RUU Ekonomi Syariah. Menurut Rahmatina, regulasi tersebut diperlukan agar ekonomi syariah tidak lagi berkembang secara parsial, melainkan terhubung dengan agenda prioritas pembangunan nasional.

2 hours ago
2






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522741/original/006886600_1772775055-8591.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509281/original/071189200_1771674324-pexels-cottonbro-5712686.jpg)




