REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia (BNM), dan Bank of Thailand (BOT) menunjuk bank peserta baru Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam rangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (LCT) di ketiga negara.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (5/8/2025), menyampaikan bahwa bank ACCD baru tersebut akan turut memfasilitasi transaksi antarnegara untuk perdagangan barang, jasa, investasi langsung, dan transaksi investasi portofolio.
Inisiatif itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan harmonisasi operasional Local Currency Transaction Framework (LCTF) pada 17 Februari 2025.
Bank sentral menyampaikan perluasan peserta Bank ACCD akan memperkuat jangkauan layanan kepada konsumen, meningkatkan akses likuiditas mata uang lokal dan memberikan pelaku usaha keragaman pilihan layanan pembayaran lintas batas antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Berikut daftar bank ACCD baru pada masing-masing kerja sama LCT.
MYR-IDR LCTF (LCTF antara ringgit Malaysia dan Rl rupiah):
Bank ACCD Malaysia - AmBank (M) Berhad - Bank of China (Malaysia) Berhad - OCBC Bank Malaysia Berhad - Standard Chartered Bank Malaysia Berhad - Sumitomo Mitsui Banking Corporation Malaysia Berhad
Bank ACCD Indonesia - PT Bank Danamon Indonesia Tbk - PT Bank OCBC NISP Tbk - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk - Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch
MYR-THB LCTF (LCTF antara ringgit Malaysia dan baht Thailand):
Malaysian ACCD Malaysia - AmBank (M) Berhad - Bank of China (Malaysia) Berhad - Hong Leong Bank Berhad - OCBC Bank Malaysia Berhad - Sumitomo Mitsui Banking Corporation Malaysia Berhad
Bank ACCD Thailand - Bank of China (Thai) Public Company Limited
IDR-THB LCTF (LCTF antara rupiah dan baht Thailand):
Bank ACCD Indonesia - PT Bank OCBC NISP Tbk - Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch
Bank ACCD Thailand - Bank of China (Thai) Public Company Limited
Sebelumnya pada 17 Februari 2025, BI, BNM, dan BOT telah menyepakati harmonisasi Pedoman Operasional Kerangka Kerja Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Transaction Framework Operational Guidelines/LCTF OG).
Sejalan dengan harmonisasi pedoman operasional dan perluasan cakupan transaksi tersebut, ketiga bank sentral mendorong bank-bank komersial yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan mendukung perluasan LCTF tersebut.
Perbankan tersebut akan berperan penting dalam memfasilitasi transaksi mata uang lokal. Sejalan dengan itu, perbankan dalam hal ini akan mendapatkan manfaat berupa perluasan kapasitas dan jaringan lintas batas.
Penguatan tersebut diharapkan terus meningkatkan transaksi perdagangan bilateral dalam mata uang lokal di Indonesia, Malaysia, dan Thailand sebagaimana peningkatan yang terjadi sejak implementasi LCTF pada awal 2018.
sumber : Antara