Warga bergotong royong memasang bendera merah putih di atas jalan desa di Dukuh Rejosari, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (5/8/2025). Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga di dusun itu bergotong royong memasang bendera sepanjang sekitar 300 meter di atas jalan desa dengan dana bersumber dari iuran pemuda setempat yang bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme pemuda di hari kemerdekaan RI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan oleh tiga menteri terkait penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan segera diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan. Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.
"Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya bersama kementerian terkait baru saja melakukan rapat koordinasi terkait penerbitan SKB itu. Prasetyo mengungkapkan bahwa penerbitan SKB hari libur 18 Agustus 2025 akan diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
"Insyaallah dalam waktu satu, dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," kata Prasetyo menambahkan.
Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan sebagai hari yang diliburkan. Hari libur tersebut menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah pada bulan kemerdekaan.
Juri memaparkan penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka. Pemerintah berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebelumnya telah ditetapkan dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri. Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur 18 Agustus 2025 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama.
sumber : Antara