Luluk Aulia Antikasari
Agama | 2025-06-24 17:53:16
Di zaman yang serba digital ini kalian pasti tidak asing dengan belanja online, salah satu fitur yang cukup menarik dari belanja online yaitu fitur paylater, hampir semua aplikasi belanja online memiliki fitur paylater. Tinggal klik, barang langsung sampai depan rumah, bayarnya bisa nanti lagi. Mudah dan asik banget kan? Tapi buat kita khususnya orang muslim yang pengen transaksi tetap berkah dan halal, pasti muncul satu pertanyaan. PayLater itu boleh atau ada unsur haramnya, ya? Mari kita bahas.
Apa Itu Paylater?
Menurut juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembayaraan atau jasa. Pada dasarnya sesuai dengan namanya, paylater berarti “bayar nanti” atau kita dapat membeli sekarang tanpa harus membayar langsung di awal pembelian. Bisa dibayar nanti dan bisa juga untuk dicicil.
Masalahnya disini adalah fitur paylater yang kadang ada bunga, biaya tambahan dan kalau kita telat melakukan pembayaran pasti ada denda. Nah dari sini harusnya kita mikir, termasuk riba kan ya ini?
Dilihat dari hal tersebut paylater jelas riba, karena ada tambahan yang di bebankan kepada pengguna. Riba tersebut adalah riba nasiah yaitu tambahan yang diberikan karena adanya penundaan pembayaran suatu transaksi, baik itu jual beli atau pinjam meminjam. Sedangkan menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) riba nasiah adalah riba karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yamg diserahkan kemudian hari.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur pada fatwa nomor 04 Tahun 2022 tentang transaksi digital dengan sistem paylater dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa paylater dengan sistem bunga atau riba hukumnya haram.
Apa Kata Islam?
Dalam islam jelas kita diajarkan untuk bermuamalah dengan jujur dan adil, tanpa umsur yang diharamkan seperti, mengandung unsur riba dan gharar. Riba itu dilarang, sudah dijelaskan juga pada QS Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”. Maka paylater yang ada biaya tambahan dan bunga itu dilarang.
Fitur tersebut sering bikin kita gelap mata, beli ini, beli itu. Padahal islam ngajarin hidup sederhana, sesuai kemampuan dan juga kebutuhan. Jangan sampai kita udah lupa barangnya dimana, tapi cicilannya masih jalan terus.
Solusinya Bagaimana?
Kalau kita butuh cicilan, cari yang benar-benar syariah seperti akad murabahah di bank syariah atau koperasi syariah, baca dulu syarat dan ketentuannya, dan yang paling penting adalah, kita belanja karena butuh, bukan karena bisa dan hanya untuk gengsi.
Jadi tidak semua hal yang mudah itu aman. Paylater memang membuat hidup gampang, tapi bukan berarti aman buat akhirat. Sebagai umat muslim penting bagi kita untuk memahami muamalah yang sesuai syariat, jangan sampai kita terjerumus dijalan yang salah. Maka dari itu jangan asal pakai layanan keuangan tanpa cari tahu hukumnya dulu.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.