Total barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 5,2 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Kodaeral IV Batam menggagalkan penyelundupan sekitar 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, pada Kamis (2/10/2025). Pasir timah tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi adanya sebuah kapal kayu yang dicurigai akan menyelundupkan pasir timah ke luar perairan Indonesia.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam melakukan pemantauan terhadap kapal yang dimaksud.
Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama antara Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan Kodaeral IV Batam, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis.
Pada Kamis (2/10)/2025) Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM. Al Husna 07 di Perairan Pulau Pengibu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat orang awak KM AL HUSNA 07 yang kedapatan membawa pasir timah menuju luar perairan Indonesia. Selanjutnya, tim gabungan mengamankan pelaku, sarana pengangkut, serta seluruh muatan pasir timah.
"Setelah kami lakukan pencacahan yang disaksikan perwakilan awak kapal, didapati bahwa pasir timah dikemas dalam 518 karung putih dengan total berat mencapai 25,9 ton. Total barang tersebut diperkirakan bernilai Rp5,2 miliar dan keberhasilan penindakan ini tidak hanya mencegah potensi kerugian negara dari sisi ekonomi, juga kerusakan alam dan lingkungan," jelas Adhang dalam keterangan Jumat (10/10/2025).
Dari hasil pengembangan kasus, dua orang tersangka berinisial M dan S telah ditetapkan dalam proses penyidikan.
Selama 2025, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap empat kapal bermuatan pasir timah dengan jumlah total sekitar 120 ton dan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp 24 miliar.
Aksi penyelundupan tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Adhang menegaskan, penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia.
"Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama Kodaeral IV Batam akan terus meningkatkan intensitas pengawasan untuk memberantas penyelundupan dan mengamankan penerimaan negara, sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam program Asta Cita," tutupnya.