Bea Cukai Gagalkan Peredaran 343.800 Batang Rokok Ilegal Melalui Kargo Bandara Ternate

12 hours ago 7

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 459,3 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Bea Cukai Ternate berhasil penggagalkan pengiriman 343.800 batang rokok ilegal berbagai merek melalui kargo udara di Bandar Udara Sultan Baabulah, Ternate, Rabu (13/5/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIT di area kargo bandara setelah tim Bea Cukai melakukan patroli dan pemantauan intensif. Ini tindak lanjut hasil pengembangan penindakan sebelumnya serta arahan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Ilegal.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah paket mencurigakan, petugas menemukan berbagai merek barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) tanpa dilekati pita cukai.

Total barang hasil penindakan mencapai 343.800 batang rokok ilegal dengan berbagai merek, di antaranya DOUBLEHAPPINES, NANJING GOLD, YUNYAN, HUANGHELOU, hingga FURONGWANG.

Atas penindakan tersebut, diperkirakan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 859,5 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 459,3 juta.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, menyampaikan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengirimkan rokok ilegal tanpa pita cukai melalui jalur kargo udara untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Indonesia.

“Penindakan ini bentuk komitmen kami dalam melindungi industri hasil tembakau dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal. Pengawasan akan terus diperkuat melalui sinergi dan patroli rutin,” ujar Ary dalam keterangan, Kamis (21/5/2026).

Seluruh barang hasil penindakan telah dilakukan penegahan untuk kepentingan penelitian dan proses lebih lanjut. Barang tersebut diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Food |