Sinergi antarinstansi sangat penting dalam penguatan penegakan hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Bea Cukai Merak menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai kepada Kejari Cilegon, pada Kamis (13/3/2025).
“Koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ini salah satu bentuk kerja sama Bea Cukai Merak dengan Kejari Cilegon menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang illegal,’’ ujar Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Agus Amiwijaya.
Sinergi antarinstansi sangat penting dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan penyidik Bea Cukai Merak merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal pada 14 Januari 2025. Petugas Bea Cukai Merak mengamankan dua truk pengangkut rokok ilegal yang saat itu terpantau sedang mengantre di Pelabuhan Eksekutif Merak.
Dari pemeriksaan terhadap isi muatan, petugas mendapati truk pertama yang dikendarai MT dan CH mengangkut 400 karton/6.400.000 batang rokok ilegal. Truk kedua yang dikendarai FR kedapatan mengangkut 380 karton/6.080.000 batang rokok ilegal.
Ketentuan yang dilanggar para tersangka dalam kasus tersebut adalah Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007.
"Selanjutnya atas temuan tersebut, penyidik kami menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon. Kemudian Kajari menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara (P16)," tambah Agus dalam keterangan, Rabu (9/4/2025).
Setelah Jaksa Peneliti (Jaksa P16) yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meneliti berkas perkara yang disusun penyidik Bea Cukai Merak, dinyatakan berkas telah lengkap dan selanjutnya dapat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
"Kami menyerahkan para tersangka, yakni CH, selaku perantara yang menghubungkan tersangka FR dan MT selaku pengemudi dengan pendana; tersangka MT dan FR selaku pengemudi truk; dua kendaraan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana; dan barang kena cukai (BKC) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12.480.000 batang," rinci Agus.
Adapun nilai perkiraan barang sebesar Rp 17.222.400.000 dengan perkiraan nilai kerugian negara Rp 11.946.105.600.