REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. Wacana ini kerap disederhanakan sebagai tarik-menarik antara demokrasi dan kemunduran politik.
Padahal, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada romantisme bentuk demokrasi, melainkan pada keberanian membaca realitas dan mengoreksi sistem agar tetap bekerja untuk rakyat.
Menurut anggota DPR RI Komisi II Fraksi Gerindra, Azis Subekti, konstitusi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai teks yang kaku. Undang-Undang Dasar 1945 memberi ruang tafsir bagi praktik demokrasi yang berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Karena itu, menjalankan konstitusi bukan berarti mempertahankan satu model secara dogmatis, melainkan memastikan nilai-nilainya—kedaulatan rakyat, keadilan, dan kemaslahatan umum—tetap terjaga dalam praktik nyata,” kata dia, kepada media, di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Dia mengatakan, Pilkada langsung pernah menjadi terobosan penting untuk mendekatkan rakyat dengan pemimpinnya.
Namun dua dekade berjalan, menurut dia, muncul persoalan struktural yang tak bisa diabaikan. Biaya politik yang sangat tinggi telah mendorong kompetisi berbasis modal, bukan gagasan.
Azis menyebut di banyak daerah, calon kepala daerah harus mengeluarkan ongkos yang jauh melampaui kapasitas pendapatan resminya. Konsekuensinya terlihat jelas yaitu praktik transaksional sebelum dan sesudah pemilihan, kebijakan yang sarat kepentingan, hingga kepala daerah yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Dia menyatakan demokrasi dalam kondisi ini berisiko kehilangan makna substansialnya. Partisipasi rakyat memang hadir di bilik suara, tetapi keputusan politik kerap ditentukan oleh kekuatan uang dan jejaring kekuasaan.
Akibatnya, kata dia, sengketa hasil pilkada, konflik horizontal di tingkat lokal, serta polarisasi sosial menjadi fenomena berulang yang menguras energi masyarakat tanpa selalu diikuti perbaikan kualitas layanan publik.
Karena itu, demokrasi perlu dimaknai secara lebih progresif. Demokrasi bukan semata prosedur memilih, melainkan instrumen untuk melahirkan kepemimpinan yang berintegritas dan mampu bekerja.
“Ketika sebuah mekanisme justru melahirkan insentif buruk secara sistemik, evaluasi bukanlah bentuk pengingkaran demokrasi, melainkan upaya menyelamatkannya,” ujar dia.
Dia mengatakan, bangsa yang ingin tumbuh cepat dan kokoh harus berani bercermin. Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa koreksi sistem bukan hal tabu. Kita pernah mengubah mekanisme pemilihan presiden, merevisi desain otonomi daerah, dan menata ulang berbagai institusi negara demi efektivitas dan akuntabilitas.
“Menimbang ulang pilkada langsung seharusnya ditempatkan dalam kerangka yang sama yaitu menyempurnakan, bukan memundurkan,” tutur dia.

1 week ago
7










































