Sejumlah guru madrasah swasta melakukan aksi damai di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Aksi yang diikuti guru madrasah swasta dari berbagai daerah tersebut menuntut DPR mendorong kebijakan yang menjamin tidak adanya diskriminasi terhadap guru madrasah swasta dalam berbagai aspek, termasuk kesejahteraan dan perlindungan profesi. Aksi damai ini menjadi momentum bersama untuk memperjuangkan keadilan, pengakuan, serta peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2026. Total dana yang disalurkan pada tahap awal ini mencapai Rp 4,5 triliun dan diharapkan dapat membantu operasional madrasah swasta sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno mengatakan, dana tersebut sudah mulai dicairkan dan dapat segera dimanfaatkan oleh madrasah swasta.“Alhamdulillah kemarin kita menyampaikan bahwa BOS 2026 yang nilainya Rp 4,5 triliun itu hari ini sudah mulai cair,” ujar Amien usai rapat pimpinan di lingkungan Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, dari total Rp 4,5 triliun tersebut sekitar Rp 400 miliar dialokasikan untuk Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP-RA). Sementara itu, sebesar Rp 4,1 triliun lainnya merupakan BOS untuk madrasah.
Menurut Amien, salah satu kabar menggembirakan dari pencairan dana ini adalah fleksibilitas penggunaannya yang dapat dimanfaatkan untuk membayar gaji guru non-ASN, terutama yang mengajar di madrasah swasta.“Kabar menggembirkannya adalah bahwa BOS ini juga bisa digunakan untuk membayar guru non-ASN. Biasanya sebagian besar di madrasah swasta,”kata dia.
Ia menambahkan, skema ini diharapkan dapat melengkapi program peningkatan kesejahteraan guru yang sebelumnya telah dilakukan melalui pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) berhak menerima TPG, sementara yang belum mengikuti PPG dapat memperoleh afirmasi melalui penggunaan dana BOS.“Artinya yang sudah PPG dapat TPG, yang belum bisa diafirmasi lewat dana BOS. Dua-duanya sama-sama mendapatkan atensi dari pemerintah,” kata Amien.

9 hours ago
6






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)
















