Di Dua Tempat Ini, Gus Yaqut dan Gus Alex Ditahan

4 hours ago 3

Selasa 17 Mar 2026 19:53 WIB

Ada alasan keduanya ditahan di tempat berbeda.

KPK menahan mantan staf khusus menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Foto: Rizky Surya/Republika

KPK menahan mantan staf khusus menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex pada Selasa (17/3/2026). Alex ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersangka korupsi kuota haji.

KPK memutuskan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 17 Maret hingga 5 April 2026. Penahanan ini bisa diperpanjang tergantung penyidik KPK. 

“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 17 Maret sampai dengan 5 April 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

KPK menyebut Gus Alex yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Lokasi penahanan Alex berbeda dengan Yaqut yang ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Diduga hal ini dilakukan agar keduanya tak saling berkomunikasi di kasus kuota haji. 

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret. 

Read Entire Article
Food |