REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penguatan sistem pertanahan nasional serta digitalisasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Modernisasi administrasi pertanahan dan integrasi data dinilai perlu terus dipercepat di tengah semakin kompleksnya persoalan sengketa dan konflik lahan di Indonesia.
Isu tersebut mengemuka dalam Forum Dialog Nasional bertajuk “Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah” yang digelar Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Forum menghadirkan unsur akademisi, aparat penegak hukum, pemerintah, hingga organisasi masyarakat sipil untuk membahas penguatan tata kelola pertanahan dan penegakan hukum yang lebih terintegrasi.
Pakar hukum pidana sekaligus Sekretaris Program Doktor Universitas Jayabaya, Kristiawanto, mengatakan bahwa persoalan pertanahan saat ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga membutuhkan penguatan penegakan hukum dan sinkronisasi data pertanahan.
“Hukum pertanahan tidak bisa hanya dipandang dari aspek administratif semata. Dalam banyak perkara sudah terdapat indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan serius dan terintegrasi,” ujar Kristiawanto.
Menurut dia, modernisasi administrasi pertanahan dan integrasi data menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi konflik maupun tumpang tindih kepemilikan lahan.
Kanit V Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ricky Paripurna Atmaja SIK MH, mengatakan penguatan validasi dokumen dan digitalisasi sistem pertanahan menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan hak atas tanah. Ia menilai sinergi antar lembaga perlu terus diperkuat agar proses penanganan perkara pertanahan berjalan lebih efektif dan transparan.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN RI, M Rocky Soenoko, mengatakan pemerintah terus melakukan reformasi administrasi pertanahan melalui digitalisasi sertifikat dan integrasi data pertanahan nasional.
Menurut Rocky, langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi konflik kepemilikan lahan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketua Centra Initiative sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr Al Araf, menilai penyelesaian konflik agraria yang adil dan transparan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan institusi hukum.
“Negara harus hadir memastikan perlindungan hak masyarakat berjalan secara adil dan transparan,” kata Al Araf.
Dalam forum tersebut juga dibahas sejumlah persoalan pertanahan yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara di Kelurahan Damai, Balikpapan, Kalimantan Timur. Direktur LBH Salemba Muhammad Alfarizzi menjelaskan perkara tersebut saat ini telah masuk dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak.
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, mengatakan forum tersebut menjadi ruang dialog untuk mendorong penguatan sistem pertanahan nasional yang lebih modern, akuntabel, dan berpihak pada kepastian hukum masyarakat.
“Forum ini menjadi bagian dari upaya mendorong reformasi sistem pertanahan dan penguatan penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Indonesia,” ujar Rifyan.

11 hours ago
11















































