Dipecat, AKBP Basuki Polisi yang Terlibat Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Ajukan Banding

1 hour ago 1

AKBP Basuki (56 tahun), polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), seusai menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/12/2025). Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Basuki.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- AKBP Basuki (56 tahun), polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan padanya. Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Basuki melakukan pelanggaran etik berat karena tinggal bersama almarhumah Levi tanpa ikatan perkawinan sah. 

"Atas putusan dari sidang komisi kode etik ini, terduga pelanggar AKBP B mengajukan banding kepada hakim sidang," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto ketika diwawancara awak media, Kamis (4/12/2025). 

Artanto menambahkan, karena Basuki berpangkat perwira menengah, proses banding terkait sanksi etiknya akan diserahkan kepada Divpropam Mabes Polri. "Jadi administrasi pengajuan banding kami kirim ke Divisi Propam Polri dan mereka akan membentuk komisi sidang banding untuk AKBP B," ujarnya.

Dia meyakini, Divpropam Polri akan mempercepat proses sidang banding terhadap AKBP Basuki. "Pada prinsipnya (kasus) ini atensi, jadi semua harus segera mungkin dilaksanakan," kata Artanto. 

Sidang etik terhadap AKBP Basuki telah digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng pada Rabu (3/12/2025). Sidang berlangsung pukul 10:30 WIB hingga 16:30 WIB. Auditor Itwasda Polda Jateng Kombes Pol R Fidelis Purna Timoranto bertindak sebagai Ketua Majelis KKEP. Sidang turut dihadiri istri AKBP Basuki dan kuasa hukum keluarga almarhum Dwinanda Levi. Namun proses persidangan dilaksanakan secara tertutup.

Artanto mengungkapkan, terdapat enam saksi yang dihadirkan dalam sidang etik AKBP Basuki. "Wujud dari persangkaan terhadap AKPB Basuki adalah, yang bersangkutan menjalin hubungan intens layaknya hubungan suami-istri dengan saudari Dwinanda Linchia Levi tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah. Kemudian memasukkan nama saudari Dwinanda ini dalam kartu keluarga milik AKPB B tanpa sepengetahuan istri yang sah," ucap Artanto.

Read Entire Article
Food |