Terdakwa kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memutus vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan melalui unggahan konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung ricuh.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan kawan-kawan (dkk) menunjukkan proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah. Pemerintah, kata ia, telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.
"Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, dia menegaskan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Menurut dia, hakim telah menyidangkan perkara Delpedro dkk secara independen serta tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun.
Melalui putusan itu, sambung Menko berharap Delpedro dkk bisa segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. "Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ucap dia.
Yusril menjelaskan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.
Dengan demikian, lanjut dia, perkara Delpedro dkk harus dianggap telah final dan selesai. "Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi, seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," kata Yusril.
Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
sumber : Antara

4 hours ago
3






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)
















