Pemadaman Listrik Berulang Terjadi, Ini Analisis dari Pakar UGM

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemadaman listrik yang kembali terjadi di sejumlah wilayah menuai sorotan publik. Kondisi tersebut bertentangan dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menjamin pasokan energi, termasuk batu bara untuk pembangkit listrik, dalam kondisi aman sehingga tidak akan terjadi pemadaman.

"Terjadinya pemadaman tadi ada dua hal yang barangkali menjadi penyebab. Yang pertama, barangkali kekurangan pasokan batu bara itu bisa saja terjadi, meskipun hal itu dibantah oleh pemerintah," ujar Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Bagi Fahmy, pemadaman listrik yang masih berulang mengindikasikan adanya persoalan dalam rantai pasok batu bara ke pembangkit listrik PLN. Menurut dia, secara regulasi pemerintah memang telah mengatur kewajiban pemasokan batu bara melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

Dalam aturan tersebut, perusahaan tambang diwajibkan mengalokasikan 20 persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, Fahmy menilai terdapat kelemahan mendasar dalam implementasi aturan tersebut karena tidak mengatur secara detail jadwal penyerahan pasokan kepada PLN.

"Yang saya tahu di aturan DMO itu hanya menyebutkan bahwa dalam waktu satu tahun setiap pengusaha batu bara harus memasok 20 persen batu bara ke PLN dengan harga yang sudah ditentukan. Tetapi tidak ada batasan waktu kapan harus memasok," ucap dia.

Ia menjelaskan kondisi tersebut membuka ruang bagi perusahaan tambang untuk menunda pemenuhan kewajiban domestik ketika harga batu bara di pasar internasional sedang tinggi. Fahmy menyampaikan perusahaan tambang tidak sepenuhnya dapat disalahkan apabila lebih memilih ekspor saat harga internasional sedang tinggi.

"Nah, biasanya para pengusaha baru memenuhi kewajibannya setelah melihat perkembangan harga batu bara dunia. Kalau harga masih tinggi, mereka akan memilih ekspor terlebih dahulu karena lebih menguntungkan, baru menjelang akhir tahun memenuhi kewajiban DMO," sambung Fahmy.

Fahmy menduga ketidaksesuaian waktu pasokan itulah yang berpotensi menyebabkan kekurangan batu bara di pembangkit listrik sehingga berujung pada pemadaman. Ia juga mengkritik komunikasi pemerintah yang belum memberikan penjelasan utuh kepada masyarakat mengenai penyebab pemadaman yang terjadi.

"Terutama Kementerian ESDM yang paling bertanggung jawab itu membuat penjelasan yang terkadang membingungkan publik. Disebutkan bukan masalah pasokan batu bara, tetapi pemadaman terjadi hampir di semua daerah. Sampai sekarang juga belum dijelaskan apakah masalahnya teknis atau memang karena pasokan batu bara," ungkap dia.

Menurut Fahmy, apabila benar terjadi keterlambatan pasokan batu bara, dampaknya akan sangat besar. Pasalnya, sebagian besar pembangkit listrik nasional masih bergantung pada komoditas tersebut.

"Kalau benar terjadi, pemadaman itu bisa terjadi karena hampir 56 persen pembangkit PLN masih menggunakan batu bara. Kalau pasokannya terganggu, tentu bisa menyebabkan pemadaman," lanjutnya.

Fahmy menilai pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa pemerintah telah memiliki kontrak pasokan batu bara dengan perusahaan tambang memang benar adanya. Namun, kontrak tersebut hanya mengatur kewajiban dalam periode satu tahun tanpa mengatur distribusi secara berkala.

"Tidak ada jadwal yang rinci kapan harus memasok, sehingga ketika kebutuhan tinggi justru pasokan bisa tidak tersedia," ucap Fahmy.

Fahmy mendorong pemerintah segera mengevaluasi dan merevisi aturan DMO agar tidak hanya mengatur besaran kewajiban pasokan, tetapi juga waktu penyerahannya. Fahmy menilai penetapan jadwal pasokan secara berkala akan memberikan kepastian bagi PLN dalam menjaga stok batu bara dan mengurangi risiko gangguan operasional pembangkit listrik.

"Barangkali aturan itu perlu didetailkan, terutama terkait masalah jadwalnya. Dalam waktu satu tahun itu kapan saja harus setor. Kalau tidak memenuhi jadwal yang sudah ditetapkan, pengusaha harus dikenakan sanksi, baik berupa denda maupun sanksi terhadap izin usahanya," kata Fahmy.

Read Entire Article
Food |