Diperas untuk THR Bupati dan Forkopimda, SKPD di Cilacap Sampai Harus Pinjam Uang

4 hours ago 8

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp610 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akhirnya terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi pemerasan itu dipandang KPK merugikan masyarakat karena nantinya menurunkan kualitas proyek infrastruktur publik.

Syamsul berdalih uang pemerasan itu untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) pribadi dan Forkopimda. Bahkan ada pihak yang mesti meminjam uang demi menyanggupi nilai yang dipatok Syamsul dari jutaan hingga ratusan juta.

"Dari informasi yang kami terima dari para kepala SKPD itu bahwa ada yang kemudian meminjam ya meminjam uang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip pada Senin (16/3/2026).

KPK menemukan para pihak yang meminjam uang itu kemudian tak menggantinya dengan uang dari kantong pribadi, tapi lewat ijon proyek.

"Meminjam itu tentunya juga ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya. Sehingga peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2026," ujar Asep.

KPK menegaskan tindakan haram tersebut merugikan masyarakat Cilacap. Pasalnya kualitas proyek yang diperuntukkan bagi publik bakal menurun.

"Ada kerugian yang akan ditanggung oleh masyarakat di Cilacap karena uang yang dikumpulkan itu berasal dari ijon tadi. Nanti pada saat proyeknya tentu kalau sudah di-ijon seperti itu kualitas dari proyek yang dikerjakan itu akan menurun gitu, seperti ini karena ya sebagian sudah digunakan untuk atau sudah diambil untuk keperluan-keperluan seperti ini," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan di Pemkab Cilacap, Jawa Tengah. Syamsul ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).

Penetapan tersangka ini setelah Syamsul dkk terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Lewat OTT itu, KPK meringkus 17 orang dimana 13 diantaranya digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Syamsul dan Sadmono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Read Entire Article
Food |