Disdikpora segera selesaikan polemik SMAN 1 Sidemen usai didukung DPRD.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR, – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali mendapatkan dukungan dari DPRD Provinsi Bali untuk menyelesaikan polemik lahan di SMAN 1 Sidemen, Karangasem. Dukungan kuat dari DPRD ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah tersebut.
Kepala Disdikpora Bali, IB Wesnawa Punia, mengatakan bahwa proses penyelesaian harus dilakukan dengan cermat dan cepat. "Kita tidak lagi melihat dari sudut pandang yang sempit, karena dukungan dari DPRD sudah sangat kuat termasuk dari biro hukum yang sudah memberikan kejelasan," ujarnya di Denpasar pada Senin.
Polemik lahan ini bermula dari adanya dua sertifikat berbeda atas nama lahan sekolah. Satu sertifikat mencatat kepemilikan Pura Ulun Suwi seluas 4.300 meter persegi, sementara yang lain atas nama pribadi Tjokorda Gde Dangin seluas 4.440 meter persegi. Dahulu, Tjokorda Gde Dangin telah menyerahkan lahan dengan status hak guna pakai kepada Yayasan Siddha Mahan Sidemen yang kemudian menjadi SMA Siddha Mahan Sidemen pada 1 Juni 1987.
Masalah ini menjadi rumit ketika pada 3 Juni 2021, pihak sekolah menerima somasi terkait pengosongan lahan dan pengembalian kunci gedung oleh ahli waris. Akibat ketidakjelasan status kepemilikan, SMAN 1 Sidemen tidak bisa mendapatkan bantuan revitalisasi gedung, meskipun sudah dianggarkan sekitar Rp1,1 miliar untuk pengembangan.
Wesnawa menambahkan bahwa jika masalah ini terus berlarut, sarana pendidikan akan semakin rusak. "Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas dulu, setelah itu baru kita bisa berprogres," tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa kolaborasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Bali akan terus dilakukan dengan evaluasi mingguan.
Pendekatan Humanis dan Formal
Anggota Komisi I DPRD Bali, Somvir, menyarankan agar Disdikpora Bali dan pihak sekolah tidak hanya mengandalkan pendekatan formal atau hukum. Ia menyarankan pendekatan humanis kepada keluarga pemilik lahan, termasuk mempertimbangkan penghargaan terhadap nama almarhum pemilik tanah. "Pendekatan humanis dan kekeluargaan penting dilakukan," kata Somvir.
Selain itu, langkah formal melalui kolaborasi dengan BPN kabupaten dan provinsi serta Pemprov Bali juga harus ditempuh untuk memastikan tanah tersebut memiliki sertifikat yang jelas.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

5 hours ago
2










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327442/original/074400200_1756181216-saus_dimsum.jpg)