REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun 2026. Meski jumlah regulasi yang digodok lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya, DPRD menegaskan seluruh raperda tersebut dipilih karena dinilai strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, menyampaikan penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026 dilakukan secara selektif dan realistis. DPRD DIY memilih fokus pada isu-isu yang benar-benar dibutuhkan publik, mulai dari perlindungan konsumen hingga keberlanjutan lingkungan hidup.
"Enam raperda ini kami pandang memiliki urgensi tinggi dan manfaat nyata bagi masyarakat DIY," ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Raperda yang akan dibahas mencakup penguatan perlindungan konsumen, pengaturan keamanan dan mutu pangan asal hewan, serta pengelolaan perfilman untuk mendukung sektor ekonomi kreatif dan pelestarian budaya lokal. Selain itu, DPRD DIY juga memprioritaskan regulasi terkait penanggulangan bencana, mengingat wilayah DIY memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi.
Dua raperda lainnya berfokus pada isu lingkungan hidup jangka panjang, yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DIY Tahun 2026–2056 serta pengelolaan dan pelestarian kawasan ekosistem karst. Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga kekhasan geografis Yogyakarta.
"Kalau dilihat dari target pembahasan, memang terjadi penurunan. Tahun 2026 ini kita hanya menggarap enam Perda yang sudah kita pilih," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menilai enam raperda tersebut merepresentasikan kebutuhan mendasar masyarakat DIY di masa kini dan masa mendatang. Menurutnya, keberadaan regulasi yang kuat akan memperjelas arah kebijakan daerah dalam berbagai sektor strategis.
Pembahasan enam raperda dijadwalkan berlangsung bertahap mulai triwulan I hingga triwulan III tahun 2026. DPRD DIY optimistis seluruh agenda legislasi tersebut dapat diselesaikan sesuai target melalui koordinasi yang solid antara legislatif, eksekutif, dan pemerintah pusat.
"Pembentukan perda ke depan harus betul-betul dikaji dengan baik, mulai dari aspek kewenangan, keterkaitan dengan regulasi secara vertikal maupun horizontal, hingga prioritas pembangunan nasional dan daerah," katanya.

8 hours ago
5





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)







