Home > Kabar Friday, 24 Oct 2025, 07:56 WIB
Dasar hukum pembentukan Panja dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan lainnya.
Gedung DPRD Kota Sukabumi.SUKABUMI--Kalangan DPRD Kota Sukabumi menegaskan keberadaan Panita Kerja (Panja) wakaf dan TKPP sesuai dengan hukum dan ketentuan berlaku. Bahkan, pembentukannya sudah dikonsultasikakan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan menyikapi adanya pandangan yang menilai terkait dasar hukum pembentukan panja DPRD Kota Sukabumi. '' Kami tegaskan pembentukan Panja oleh DPRD Kota Sukabumi telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya bagian Otonomi Daerah (Otda),'' ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Dalam konsultasi itu lanjut Wawan, Kemendagri tidak melarang dan membolehkan pembentukan Panja. Meskipun, belum diatur secara eksplisit dalam tata tertib (Tatib) DPRD Kota Sukabumi.
Sebab terang Wawan, sifat hukum itu Lex Superior Derogat Legi Inferiori, artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Ia menerangkan dasar hukum pembentukan Panja dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di Pasal 149 huruf (c) dan Pasal 154 ayat (1) huruf (c) menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
'' Panja merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi tersebut,” imbuh Wawan. Selanjutnya, di undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam Pasal 105 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa komisi atau gabungan komisi dapat membentuk Panja, Panitia Khusus (Pansus), maupun tim kerja lain untuk membahas hal-hal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Selain itu, Pasal 379 ayat (1) menyebutkan bahwa DPRD memiliki alat kelengkapan seperti pimpinan, komisi, badan anggaran, badan musyawarah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan. “Frasa alat kelengkapan lain yang diperlukan memberi ruang hukum bagi DPRD untuk membentuk Panja sebagai alat kelengkapan tambahan,” cetus Wawan.
Ketentuan lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. “Dalam PP 12 Tahun 2018 pasal 104 ayat 1 dan 2 dijelaskan, komisi dapat membentuk Panja untuk melaksanakan tugas tertentu yang bersifat terbatas dan diselesaikan dalam waktu tertentu. Panja dibentuk berdasarkan keputusan rapat komisi atau gabungan komisi dan melaporkan hasil kerjanya kepada rapat komisi,” ujarnya.
Mekanisme pembentukan Panja sambung Wawan sudah dijamin oleh PP 12/2018, meskipun Perda Tatib DPRD belum memuat secara spesifik ketentuan tersebut. Jika Tatib belum mengatur, bukan berarti Panja tidak bisa dibentuk karena PRD dapat langsung merujuk pada peraturan di atasnya.
Asas hukum administrasi ungkap Wawan, memperkuat posisi DPRD. Selama Panja dibentuk berdasarkan peraturan perundangan yang lebih tinggi, maka keabsahannya tetap berlaku meskipun belum tertulis di Tatib lokal.
Intinya terang Wawan, dengan dasar hukum yang kuat dan arahan langsung dari Kemendagri, langkah DPRD Kota Sukabumi dalam membentuk Panja tidak menyalahi hukum. Bahkan, memperkuat kinerja kelembagaan dewan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

13 hours ago
2



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5247874/original/059845100_1749548280-sambal-goreng-hati-sapi-dan-kentang-foto-resep-utama.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5244444/original/062594800_1749184393-ingredients-6800320_1280.jpg)









